Suaraindo.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Way Kanan menggelar sidang paripurna penetapan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan terpilih, Jumat (22/1/2021).
Kegiatan sidang paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Way Kanan Nikman Karim
didampingi Wakil Ketua DPRD Yosee Sogoran dan dihadiri 21 Anggota DPRD Way Kanan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 pasal 160 ayat (3) yang menegaskan bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan calon terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur.
“Sebagai Implikasi, DPRD Kabupaten/Kota mengumumkan dalam rapat Paripurna hasil penetapan calon Bupati dan Wakkil Bupati terpilih oleh KPU Kabupaten/Kota sebelum disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” ungkap Ketua DPRD Way Kanan
Rapat Paripurna digelar berdasarkan Penyampaian Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Terpilih KPU Way Kanan Nomor 22/PL.02.2-SD/1808/KPU-Kab/I/2021 dimana dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rakapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, da/atau Walikota dan Wakil Walikota, maka disampaikan Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Way Kanan.