Suaraindo.id- Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu melukan penggrebekan dan penangkapan terhadap 12 orang yang diduga terlibat dalam kasus peredaran narkoba.
Ke 12 orang tersebut diamankan di Kampung narkoba di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara Kamis(22/1/2021).
Penggerebekan kampung narkoba tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit I Ipda Sarwedi Manurung dengan mengerahkan sebanyak 20 personil.
“Menindaklanjuti laporan maraknya peredaran narkoba di Kelurahan Padangbulan, Kapolres memerintahkan kami dari Satuan Reserse Narkoba melakukan upaya paksa Kepolisian untuk menekan dan menuntaskan peredaran gelap narkoba di kawasan tersebut,” ungkap AKP Martualesi Sitepu.
Martualesi Sitepu mengatakan sebelum bergerak ke lapangan, tim dibagi ke dalam 2 regu untuk menuju dua lokasi berbeda.
“Melihat kedatangan petugas, banyak yang berlarian dan 12 orang berhasil diamankan.
Tujuh yang diamankan dari TKP 1 Jalan Padangbulan, yaitu DH (22), IN (32), ARS (37), SS (31), SB (16), MI (31) dan AP (31). Sedangkan dari TKP 2 lokasi kos-kosan Gang Amaliah Bawah diamankan 5 orang, yakni N alias Dian (38), Miraja Alwi Efendi (28), wanita SUS (43), GUN (49) dan wanita SS (32),” ungkap Martualesi.
Kasat Narkoba melanjutkan dari hasil pemeriksaan awal terhadap 10 pria dan 2 wanita yang diamankan, 3 orang naik status menjadi tersangka. Dimana seorang tersangka wanita yang diamankan dari TKP kos-kosan Gang Amaliah Bawah Jalan Padangbulan, warga Tanjungbalai.
“Dari tersangka S alias SUS, warga Jalan Seimenanjung Kelurahan Pantaiburung, Kecamatan Datukbandar Tanjungbalai, diamankan barang bukti bong terbuat dari botol plastik, kotak plastik hijau berisi kaca pirek yang diduga berisi narkotika jenis sabu, jarum suntik, toples plastik berisikan 12 batang pipet plastik, 9 plastik klip kosong bekas pakai dan 5 mancis,” katanya.
Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0.06 gram netto, timbangan elektrik, plastik klip kecil kosong, 2 hendpone Nokia dan uang tunai Rp. 325.000 dari tersangka N alias Dian, warga Jalan Sirandorung, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Sedangkan dari tersangka DH, warga Jalan Padangbulan yang diamankan dari TKP Jalan Padangbulan, diamankan barang bukti 16 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,26 gram bruto, 1 plastik klip ukuran sedang dan uang tunai Rp. 200.000 hasil penjualan sabu.
“Tiga tersangka itu masih diperiksa secara marathon untuk mengetahui dari mana mendapatkan narkoba tersebut. Sembilan orang lainnya juga masih dilakukan pemeriksaan. Mereka akan dilakukan tes urin. Selanjutnya dilakukan gelar perkara,” pungkasnya.