Warga Sesalkan Surat Kesepakatan Perayaan Cap Go Meh di Singkawang Tidak Dijalankan Dengan Baik

  • Bagikan

Suaraindo.id- Perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh Tahun 2021 telah selesai dilaksanakan. Meski perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang ditiadakan melalui surat kesepakatan bersama yang dikeluarkan oleh Wali Kota Singkawang pada Senin (22/2) lalu.

Namun salah satu warga Singkawang Ket Jung menilai bahwa surat kesepakatan bersama yang dikeluarkan Wali Kota Singkawang dianggap tidak dijalankan sebagai mana mestinya. Hal itu dikatakan Ket Jung berbeda dengan fakta yang ditemukan di lapangan pada Kamis (25/2) lalu dimana para tatung masih banyak turun ke jalan-jalan.

Ia mengatakan adapun surat kesepakatan bersama Wali Kota Singkawang pada poin (b) yang tertulis bahwa tidak adanya konvoi tatung, naga, barongsai dan sejenisnya (yang membawa tandu, alat musik serta personil) yang mengundang keramaian. Hal tersebut tidak berlaku bagi para tatung di pergi ke tempat ibadah, vihara, kelenteng di beberapa tempat di Singkawang.

“Walikota Mengeluarkan surat kesepakatan bersama yang ditandatangani beberapa pihak, namun fakta dilapangan jauh berbeda, masih banyak para tatung yang tidak menghiraukan surat Wali Kota tersebut. Terbukti banyak tatung ke Kelenteng Kelenteng di Singkawang, seperti di Kelenteng Budi Dharma, Bumi Raya dan ditempat lainnya,” katanya.

Sementara itu, ditempat berbeda Tokoh Agama Kota Singkawang Hon Khiong mengatakan bahwa Pemerintah Kota Singkawang bersama panitia perayaan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 duduk satu meja dalam pelaksanaan Cap Go Meh. Namun hanya sebatas kalangan pemerintah Kota Singkawang

“Kalau dari pandangan saya, pemerintah banyak tidak memberi undangan para pegurus maupun tokoh agama yang lainnya, tidak ada kaitan dengan pemerintah tidak diundang, intinya tidak sependapat, tidak diundang,” papar Hon Khiong.

Ia melanjutkan didalam surat kesepakatan bersama tertulis pada poin 1 huruf (b). Tidak adanya konvoi tatung,naga, barongsai dan sejenisnya (yang membawa alat kelengkapan gendang dan sejenisnya) yang mengundang keramaian. (c,d). Ritual keagamaan tetap dilaksanakan pada tanggal (25-26/2) Imlek (14-15/1/2572) oleh para rohaniawan dan para Tatung di tempat cetya, klenteng, vihara masing-masing.

“Dari poin 1huruf (b), sudah jelas dilarang tatung turun kejalan, dan (c,d). Tertulis para  cukup ritual ditempat masing-masing tidak boleh kemana-mana. Namun masih banyak berkeliaran dijalan barongsai dan tatung uda saya foto ada buktinya,” jelasnya.

  • Bagikan