Suaraindo.id—Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (19/3/2021) pagi menggelar sidang perkara Perselisihan Hasil Sengketa Pilkada Sekadau tahun 2020. Hasil putusan MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat melakukan penghitungan surat suara ulang di TPS di Kecamatan Belitang Hilir.
Menyikapi putusan MK, semua pihak saat ini sedang mempersiapkan dan menunggu aturan teknis.
“Kami sudah koordinasi dengan KPU RI. Kita menunggu surat KPU RI,” ujar Ketua KPU Sekadau, Drianus Saban pada Jumat (19/3/2021).
Selain penjadwalan, KPU Sekadau juga menunggu aturan teknis penyelenggaraan penghitungan suara ulang.
“Menunggu surat dinas KPU RI tentang pedoman teknis,” terang Saban.
Bawaslu Siap Pengawasan
Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan kepada KPU Sekadau untuk melakukan penghitungan suara ulang yang berada di seluruh TPS Kecamatan Belitang Hilir.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau selaku pihak pengawasanNursoleh mengatakan hari ini pihaknya sudah melakukan pengawasan ketat terkait dengan penghitungan suara ulang tersebut.
“Hari ini kita kita sudah melakukan pengawasan ketat bagaimana kotak suara tersebut dalam kondisi aman, dan tidak ada upaya-upaya oknum untuk melakukan pengrusakan terhadap kotak suara tersebut,” ujar Nursoleh saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2021).
Selain itu, Nursoleh juga mengungkapkan pihaknya juga melakukan persiapan guna mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran pada saat penghitungan surat suara ulang.
“Kesiapan sumber daya manusia juga otomatis segera kita siapkan. Untuk masalah penganggaran akan kita siapkan dan kita usulkan kepada pemerintah daerah Kabupaten Sekadau,” terangnya.
Terkait dengan keterlibatan Panwascam Belitang Hilir, dijelaskan Nursoleh, pihaknya masih menunggu arahan dari Bawaslu RI maupun Bawaslu Provinsi.
“Setidaknya, apapun keputusan yang akan diperintahkan oleh Mahkamah Konstitusi kita siap untuk menjalankan sebagai fungsi kami seperti pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Sebab, penghitungan surat suara ulang juga akan punya potensi pelanggaran pemilihan baik secara administrasi maupun secara pidana. Termasuk juga kerawanan-kerawanan yang akan terjadi pada saat penghitungan surat suara ulang,” bebernya.
“Untuk langkah pertama ini akan kita lakukan pengawasan yang ketat di gudang KPU Kabupaten Sekadau,” tambahnya.
Dijelaskan Nursoleh, untuk tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, sebab masih dalam suasana kondisi pandemi Covid-19.
“Protokol kesehatan tetap kita laksanakan, sebab masih dalam suasana pandemi. Jadi seluruh TPS akan kita lakukan penghitungan suara ulang secara manual dimana sebanyak 65 TPS yang akan dihitung secara manual,” tandasnya.
Polisi Siap Pengamanan.
Kepolisian Resor Sekadau siap mengamankan jalannya proses Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kecamatan Belitang Hilir yang akan dilaksanakan KPU Sekadau.
Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops Polres Sekadau Kompol Muhamad Aminudin mengatakan pada saat ini pihaknya sudah melakukan patroli skala besar di KPU maupun Bawaslu Kabupaten Sekadau.
“Hari ini kita sudah melakukan patroli skala besar guna untuk memastikan keamanan di kantor KPU dan Bawaslu Kabupaten Sekadau, guna memastikan tidak adanya pergerakan masa pasca putusan Mahkamah Konstitusi tadi pagi,” kata Kabag Ops .
Dijelaskannya untuk saat ini polres Sekadau sudah melakukan pengamanan yang ketat dengan ditambahnya personil yang akan menjaga sekitar area kantor KPU dan Bawaslu.
“Untuk di KPU, personil kita tambah sebanyak 10 orang yang awalnya 2 orang menjadi 12 orang sampai jam 6 sore., dan akan di backup oleh masing-masing piket fungsi yang ada di Polres Sekadau 2 orang sampai jam 6 pagi.Sedangkan di Bawaslu kita tambah sebanyak 5 orang,” jelasnya.
Diterangkan Kabag Ops fungsi intelejen juga siap memonitoring apabila ada pergerakan masa yang akan merugikan Kabupaten Sekadau.
“Kapolsek beserta jajaran tetap memonitoring apabila ada pergerakan-pergerakan masa yang akan membuat gaduh di Kabupaten Sekadau,” bebernya.
Terkait dengan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti adanya pembakaran terhadap kantor KPU Sekadau pihak polres Sekadau sudah menyiapkan alat pemadam kebakaran ditempatkan dari jauh-jauh hari.
“Pengamanan tetap kita perketat. Dan juga sudah ada alat pemadam kebakaran yang kita tempatkan dari jauh-jauh hari apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam hal ini juga, kita sudah berkoordinasi dengan Polda Kalbar untuk membuat rencana pengamanan dan dari pihak intelijen selalu membuat produk dalam hal pergerakan ataupun pergerakan yang terjadi kedepannya,” pungkasnya