Pemkab Landak Tanda Tangani Perjanjian Kerja Sama dengan DJP dan DJPK

  • Bagikan

Suaraindo.id—Pemerintah Kabupaten Landak pada Rabu (21/4/2021) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang bertempat di aula Kantor Bupati Landak.

Kegiatan ini dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Kepala BPRD Kabupaten Lhandak, serta pihak Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang dan KPP Pratama Sanggau. Acara penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang diselenggarakan juga secara daring melalui aplikasi Zoom Cloud Meeting bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diseluruh Indonesia serta diikuti Kepala Kanwil DJP se-Indonesia.

Wakil Bupati Landak, Herculanus Heriadi menuturkan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak menyambut baik adanya kerjasama ini serta berharap memiliki dampak yang lebih baik bagi keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik terutama terkait penerimaan pajak sehingga target pemerintah pusat dan daerah dapat tercapai terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan negara. Dengan adanya ini pasti juga akan berpengaruh pada pemasukan keuangan kita baik APBN maupun APBD,” ungkapnya.

Dengan adanya PKS ini Wakil Bupati Landak yakin dapat memberikan dampak yang positif, meski banyak permasalahan yang timbul akibat adanya pandemi COVID-19.

“Dengan adanya PKS ini Kita berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Kemudian dengan adanya PKS ini juga Kita ingin menunjukkan komitmen yang serius dalam mendukung program pemerintah,” ujarnya.

Heriadi juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat atas adanya PKS ini serta berharap dapat segera dilaksanakan.

“Kita sangat mengapresiasi adanya PKS ini serta berharap kerjasama ini dapat segera dilaksanakan, supaya apa yang menjadi target serta harapan Kita bersama dapat tercapai karena hal ini juga menyangkut kepentingan Kita bersama,” ungkapnya.

Kerja sama ini dilakukan dengan maksud agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersinergi dalam pemungutan pajak pusat maupun pajak daerah sehingga dapat tercapai penerimaan pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah yang optimal.

Kerjasama ini diharapkan turut memperbaiki dan meningkatkan basis data perpajakan serta mempermudah pertukaran data dan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak. Dengan adanya kerja sama ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan.

  • Bagikan