Ketahuan Bawa Sabu, MR Diamankan Satres Narkoba Labuhanbatu

  • Bagikan
MR diamankan Satres Narkoba Labuhanbatu

Suaraindo.id—Berdasarkan informasi dari sosial media, Satres Narkoba Labuhanbatu berhasil mengungkap peredaran narkoba di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir Kabupten Labuhanbatu.

Penangkapan tersebut dilakukankan pada Kamis(19/5/2021) dengan mengamankan laki-laki berinisial MR (35) warga lingkungan Titi Panjang Kelurahan Negeri Lama Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Dari tersangka diamankan barang bukti diantaranya 2 bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga sabu dengan berat bruto 4,7 gram dan 1 buah dompet warna hitam.

Dalam pengungkapan kasus peredaran narkoba tersebut, Kasat Res Narkoba Labuhanbatu, AKP Maetualesi Sitepu menyampaikan awal pengungkapan kasus tersebut berawal dari unggahan Facebook warga yang berbunyi “buat warga negeri Lama yang pemakai atau penikmat sabu kalau mau belik datang kamu ya ke benteng Titi Panjang, buah yang jauh melintas juga bisa singgah dijamin aman”. Dari informasi tersebut pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Penyelidikan dilakukan pada hari Kamis tanggal 20 Mei 2021 mulai pukul 16.00 WIB di Gang Benteng Titi Panjang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu. Dan benar kita melihat seorang laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan. Lalu personel langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut,” ujarnya.

Ketika ditangkap, tersangka langsung membuang 2 bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,7 gram menggunakan tangan kanannya. “Berkat kelihai personil barang bukti yang dibuang pelaku dapat ditemukan dan langsung diamankan,” lanjut AKP Maetualesi Sitepu.

Selanjutnya, personel melakukan introgasi kepada laki-laki tersebut dan mengaku bernama MR. Tersangka menerangkan memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari laki-laki berinisial IV yang merupakan warga Titi Panjang.

Kemudian personel melakukan pengembangan dan mencari IV, namun kemungkinan IV sudah mengetahui kedatangan personel berhubung lokasi tersangka ditangkap tidak jauh dari rumah IV.

Tersangka MR juga mengaku sudah 1 bulan menjual narkotika jenis sabu. Tersangka mengaku membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp 750 ribu per gram dan menjual dengan harga Rp 850 ribu per gram.

“Tersangka memiliki 1 orang istri dan 4 orang anak untuk dibiayainya, sehingga itulah alasan tersangka menjual narkotika jenis sabu berhubung mencari pekerjaan cukup sulit,” lanjut AKP Maetualesi Sitepu.

MR saat ini secara intensif dilakukan pemeriksaan untuk mengungkap jaringan diatasnya. Tersangak dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

  • Bagikan