![]() |
Suasana Rakor |
Suaraindo.id – Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar rapat koordinasi (rakoor) bersama Forkopimda, masyarakat lintas agama, budaya dan organisasi kemasyarakatan, Rabu (08/04/2020) sore di Aula Kantor Bupati Mempawah.
Rakoor tersebut merumuskan lima poin kesepakatan bersama terkait antisipasi dan penganan cepat Covid-19 di Kabupaten Mempawah.
Rakoor yang dipimpin Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH diikuti Wakil Bupati, H Muhammad Pagi, Kapolres, AKBP Tulus Sinaga, S.Ik, Kajari, Antoni Setiawan, SH, MH, Sekretaris MUI, Muhardi, S.Ag, Perwakilan Gereja, Pdt Antoni Benghur Yuda, Sekretaris NU, Mahmud Jayadi, Perwakilan DAD, Rupinus, Perwakilan MABM, HM Ali Bakar dan lainnya.
“Dari rapat koordinasi dan musyawarah bersama Tokoh Masyarakat Lintas Agama, Lintas Budaya dan Organisasi Kemasyarakatan beserta Forkopimda, kami menyepakati beberapa poin yang dianggap strategis untuk dilaksanakan dalam menyikapi pandemi Covid-19 di Kabupaten Mempawah,” ungkap Erlina.
Pertama, imbuh Erlina, terhadap orang yang masuk di wilayah Kabupaten Mempawah baik yang datang dari luar negeri maupun dari daerah terpapar Covid-19 wajib melaporkan diri kepada RT dan Puskesmas setempat. Serta lakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Bagi yang tidak mengindahkan ketentuan ini akan dilakukan tindakan preventif atau represiv.
“Kedua, mendorong masyarakat agar tidak mengucilkan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan keluarganya. Karena, PDP belum tentu positif Covid-19, serta penanganan sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah dan tenaga medis berdasarkan protokol yang berlaku,” ujarnya.
Ketiga, lanjut Erlina, dalam hal penanganan jenazah pasien positif Covid-19 dan PDP yang meninggal dunia dilaksanakan oleh petugas sesuai dengan protokol yang telah ditetapkan dan dimakamkan di TPU setempat.
“Keempat, mewajibkan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan keramaian yang bersifat kerumunan massa serta menerapkan physical distancing dan apabila tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan penertiban oleh aparat berwenang,” tuturnya.
“Kelima, dalam menjalankan ibadah dan kegiatan kegiatan lainnya bagi seluruh umat beragama agar mematuhi surat edaran atau maklumat dari pemerintah dan fatwa atau himbauan dari masing-masing pimpinan umat beragama di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten,” tambahnya mengakhiri.(dan/sk)