Suaraindo.id—Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kendal mengelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, Senin (23/08/2021) bertempat di gedung Rapat Paripurna Kabupaten Kendal.
Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun, menyampaikan, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kendal pada hari ini adalah agenda Penyampaian Nota Keuangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Ia juga menerangkan, sebagaimana diketahui bersama bahwa KUPA – PPAS APBD Perubahan Tahun 2021 telah disepakati bersama antara Bupati dan Pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna, pada 19 Agustus 2021
Sementara itu, Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, menyampaikan sambutan Bupati Kendal . Ia mengatakan bahwa setelah kesepakatan bersama antara Legislatif dan Eksekutif pada tanggal 19 Agustus 2021 tentang Persetujuan Perubahan KUA – PPAS Tahun Anggaran 2021. Maka sebagai tindak lanjut, adalah penyusunan Rencana Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021.
Menurut Wakil Bupati Kendal, secara garis besar pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp.34.017.129.915,00, dari semula sebesar Rp.2.278.236.519.171,00 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256,00, Penurunan pendapatan tersebut, disebabkan oleh adanya Refocusing Anggaran maupun penyesuaian Silpa dana Earmark.
Ia juga menyampaikan, bahwa penyusunan Perubahan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja serta dapat diukur capaian targetnya, dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, berprinsip pada efisiensi efektifitas guna menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
Sesuai dengan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Pasal 5 ayat (1) Dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang memadai untuk penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019, dengan prioritas sebagai berikut:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.
Ayat (2) Dalam hal pandemi Corona Virus Disease 2019 suatu daerah telah dapat dikendalikan, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk penerapan adaptasi kebiasaan baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam rangka pembiayaan kegiatan darurat/mendesak yang belum tersedia anggarannya dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, digeser dari belanja tak terduga diformulasikan terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau Perubahan DPA-SKPD atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program, kegiatan dan sub kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan atau memanfaatkan kas yang tersedia dengan merubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Adapun berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Dampaknya bahwa ada Perubahan Alokasi, Penggunaan serta Penyalurannya / (refocusing anggaran), disamping itu untuk mengalokasikan minimal 8?ri dana transfer umum (DAU/DBH) yang digunakan untuk dukungan pendanaan belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, antara lain :
a. Pelaksanaan vaksinasi COVID-19.
b. Mendukung kelurahan dalam pelaksanaan penanganan pandemi COVID-19 melalui penyediaan anggaran yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kelurahan dan digunakan antara lain untuk kegiatan pos komando tingkat kelurahan.
c. Insentif tenaga kesehatan daerah dalam rangka penanganan pandemi COVID-19.
d. Belanja kesehatan lainnya dan kegiatan prioritas yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Hal ini telah kita laksanakan dan telah dituangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kendal Nomor 92 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
“Kebijakan dimaksud tentu akan lebih produktif manakala komitmen para stakeholder yang telah kita bangun selama ini, ikut mengawal terlaksananya implementasi kebijakan program-program pemerintah yang telah direncanakan pada tahun 2021 ini,” terang Wakil Bupati Windu Suko Basuki.
Oleh karena itu, Lanjut Wakil Bupati Kendal, marilah kita berusaha mengambil langkah-langkah strategis secara tepat, terarah dan kongkrit dengan melakukan optimalisasi penerimaan sumber daya serta ketepatan dalam pendistribusian belanja daerah guna mencapai tujuan pembangunan daerah.
Struktur Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut, diantaranya Pendapatan Daerah Rp.2.244.219.389.256,00, Belanja Daerah Rp.2.429.434.871.524,00, Defisit Rp.185.215.482.268.00.
“Pembiayaan Daerah, yaitu penerimaan Rp.197.030.482.268,00, Pengeluaran Rp.11.815.000.000,00,Pembiayaan Neto sebesar Rp.185.215.482.268.00, sisa lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan : Rp.0,00 (nol rupiah),” terang Wakil Bupati Kendal.
Adapun penjelasan secara garis besar Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, adalah sebagai berikut. Pertama, Anggaran Pendapatan Daerah yaitu Rancangan Perubahan Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00, dari semula sebesar Rp.2.278.236.519.171,00 menjadi sebesar Rp.2.244.219.389.256,00, dengan uraian Pendapatan Asli Daerah, tetap, semula Rp.415.542.060.688,00 menjadi Rp.415.542.060.688,00, Pendapatan Transfer, berkurang sebesar Rp.34.017.129.915,00 dari semula sebesar Rp.1.768.204.458.483,00 menjadi sebesar Rp.1.734.187.328.568,00, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah, tetap dari semula Rp.94.490.000.000,00 menjadi sebesar Rp.94.490.000.000,00.
Kedua, adalah Anggaran Belanja, Rancangan Perubahan Anggaran Belanja Tahun Anggaran 2021 bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00, dari semula sebesar Rp.2.312.194.067.943,00 menjadi sebesar Rp.2.429.434.871.524,00, dengan rincian sebagai Belanja Operasi, bertambah sebesar Rp.117.240.803.581,00 dari semula sebesar Rp.1.758.177.938.243,00 menjadi sebesar Rp.1.871.997.975.708,00.
Belanja Modal, bertambah sebesar Rp.6.046.360.570,00 dari semula sebesar Rp.174.670.048.442,00 menjadi sebesar Rp.180.716.409.012,00, Belanja Tak Terduga, berkurang sebesar Rp.5.359.741.000,00 dari semula Rp.7.860.000.000,00 Rp.2.500.259.000,00, Belanja Transfer, bertambah sebesar Rp.2.734.146.546,00 dari semula Rp.371.486.081.258,00 menjadi sebesar Rp.374.220.227.804,00.
Adapun penggunaan belanja daerah terdiri dari, pertama adanya penambahan Belanja Pegawai (Gaji dan Tunjangan) termasuk Silpa Tunjangan Profesi dan Tambahan Penghasilan Guru, dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan COVID-19 dan belanja prioritas lainnya, pengalokasian program/kegiatan dari Silpa yang sifatnya earmark, dan program/kegiatan lanjutan pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
Sedangkan untuk Pembiayaan, Daerah pada Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021 terdiri dari, pertama Penerimaan pembiayaan, bertambah sebesar Rp.145.072.933.496,00 dari semula sebesar Rp.51.957.548.772,00, menjadi sebesar Rp.197.030.482.268,00 yang diperoleh dari Perhitungan Silpa Tahun 2020 serta pencairan dana cadangan. Kedua, dari semula sebesar Rp.18.000.000.000,00, menjadi sebesar Rp.11.815.000.000,00.
“Melengkapi penyampaian pengantar Nota Keuangan ini, saya sampaikan pula Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kendal Tahun Anggaran 2021, dengan harapan dapat segera diadakan pembahasan. Semoga kerjasama yang telah kita jalin dengan baik selama ini dapat membuahkan hasil yang lebih baik pula dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kendal,” tutup Wakil Bupati Kendal mengakhiri penyampaian Bupati Kendal.
hadir dalam kegiatan Wakil Bupati Kendal H Windu Suko Basuki, Ketua DPRD Kabupaten Kendal, Ketua DPRD Kendal, Muhammad Makmun, para Wakil Ketua DPRD Kendal beserta Anggota DPRD Kabupaten Kendal.
Turut hadir pula Sekda Kendal H. Moh Toha, Forkopimda Kendal, para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Setda Kendal, serta Para Pimpinan OPD se- Kabupaten Kendal, dan Pimpinan BUMN/BUMD melalui Daring.