Suaraindo.id—Guna menegakkan aturan dan kode etik Polri, terutama ditubuh Polda Kalteng dan jajarannya, Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah melakukan tindakan tegas terhadap para personil yang melanggar hukum dan ketentuan yang berlaku terlebih kepada siapa saja yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba tanpa pandang bulu termasuk personel Kepolisian itu sendiri.
Hal tersebut dibuktikan, pada upacara yang dipimpin langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, di Lapangan Apel Barigas Mapolda, Kapolda memberhentikan tidak dengan hormat lima anggotanya dan dua diantaranya karena terlibat kasus Narkoba.
“Pertama, bintara Polres Kotawaringin Timur (Kotim) Aiptu Suwandi, diberhentikan lantaran saat dilakukan tes urine terbukti positif mengandung zat Metamphetamine dan Amphetamin,” kata Kapolda, Rabu (6/10/2021) pagi.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Kalteng menyampaikan nama, pangkat dan Jabatan personil yang diberhentikan secara PTDH di jajarannya dengan berbagai pelanggaran hukum dan kedinasan. Aipda Dony Vermanto yang jabatan terakhirnya adalah bintara Ditsamapta Polda Kalteng.
“Ini juga terbukti positif mengkonsumsi Narkoba. Karena, pada tes urine yang kami lakukan, urine dari saudara Dony mengandung zat Metamphetamine dan Amphetamine,” paparnya.
Kemudian, Brigadir Kariansyah yang sebelumnya menjabat sebagai bintara Satbrimob. Kariansyah dilakukan pemecatan karena telah meninggalkan kedinasan selama 30 hari kerja secara berturut – turut,”.
Dedi menambahkan, jika pihaknya juga telah memberhentikan tidak dengan hormat seorang anggota Polri Bamin Urharling Subbagharbangling Yanma Polda Kalteng Briptu Gandy Setiawan.
“Saudara Gandi juga terbukti melakukan tindakan disersi atau meninggalkan kedinasan selama 30 hari berturut – turut tanpa adanya ijin resmi dari pimpinan,” tambahnya.
Selanjutnya, Aiptu Yudo Arifianto dengan jabatan terakhir bintara unit Kompi I Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kalteng.
“Yudo terpaksa kami lakukan pemberhentian karena yang bersangkutan ini telah melakukan pelanggaran disiplin lebih dari 3 kali,” tegasnya.
“Kelima personel Polri tersebut kami lakukan pemberhentian tidak dengan hormat ( PTDH). Sebab, dari semua pelanggaran yang dilakukan, mereka ini memang tidak layak lagi menjadi seorang anggota Polri. Apalagi ini terkait penyalahgunaan Narkoba, Polda Kalteng pasti tidak akan memberikan toleransi sedikit pun,” pungkasnya.