Kepala Desa di Mempawah Menggugat, 15 Desember Gelar Aksi Damai

  • Bagikan
Ketua APDESI Kabupaten Mempawah, Abdul Majid. SUARAINDO.ID/Foto. IST

Suaraindo.id — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang penggunaan Dana Desa (DD), menuai reaksi keras dari Asosiasi Pemerintah Desa (APDESI) Kabupaten Mempawah.

Selain bisa menghambat pembangunan desa yang sudah direncanakan, keberadaan Perpres yang diterbitkan Presiden Joko Widodo pada 29 November 2021, dianggap APDESI Mempawah telah mengkebiri hak dan kewenangan desa.

Sebagai bentuk protes kepada pemerintah pusat, APDESI yang beranggotakan para kepala desa se-Kabupaten Mempawah beramai-ramai akan turun menggelar aksi damai di Kantor Bupati dan DPRD Mempawah, 15 Desember 2021.

“Saya atas nama APDESI, meminta dan menginstruksikan kepada rekan-rekan kepala desa dan BPD se-Kabupaten Mempawah untuk menggelar aksi damai pada Rabu, 15 Desember 2021. Jangan lupa tetap patuhi prokol kesehatan,” imbau Ketua APDESI Mempawah, Abdul Majid, Senin (13/12/2021).

Abdul Majid yang sehari-hari menjabat Kepala Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, ini menjelaskan, tujuan dari aksi damai ini menolak dan meminta kepada pemerintah pusat segera merevisi Perpres 104 Tahun 2021.

“Aksi ini sebagai bentuk perjuangan kami terhadap nasib desa yang lambat laun kewenangan dan haknya akan tergerus dengan peraturan yang kurang berpihak, bahkan sangat merugikan desa,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, dalam Perpres 104/2021, Pemerintah Pusat telah menentukan 4 poin penggunaan Dana Desa tahun Anggaran 2022.

Di antaranya, mengatur tentang program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa nominalnya yang sudah ditentukan paling sedikit 40 persen.

Kemudian program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20 persen, dan refocusing anggaran sebagai bentuk dukungan pendanaan penanganan COVID-19, paling sedikit 8 persen dari total alokasi DD yang diterima setiap desa.

Nah, imbuh Majid, dari empat poin penggunaan DD yang ditentukan pemerintah dalam Pepres 104/2021, Pemerintah Desa kini hanya mengelola sisa alokasi anggaran sebesar 32 persen.

Dan alokasi yang diprotes keras para kepala desa, yaitu pada penggunaan DD untuk bantuan langsung tunai paling sedikit 40 persen.

“Dengan diterbitkannya Perpres 104, kami menilai kewenangan pemerintah desa telah dikebiri dan menghambat kegiatan desa yang telah direncanakan. Karenanya kami mendesak pemerintah melakukan revisi atas Perpres tersebut,” tutupnya.

  • Bagikan