Suaraindo.id—Tugas Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga harus mengawal tindak lanjut hasil pemeriksaan. Baik itu hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat sendiri maupun BPK, BPKP dan APIP.
Penegasan itu dikatakan wakil Bupati (Wabup) Sanggau Yohanes Ontot saat membuka Gelar Pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau di Ruang Musyawarah Lantai II Kantor Bupati Sanggau, Kamis (24/3/2022).
Dikatakan wakil bupati Keberhasilan tugas Inspektorat, akan semakin efektif bila seluruh unsur pemerintah mulai dari kepala daerah dan wakil kepala daerah, DPRD, kepala perangkat daerah, camat dan aparaturnya konsisten terhadap komitmen good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik, dan clean government atau pemerintahan yang bersih serta memahami tugas sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Jika saja rambu-rambu hukum kita taati dan patuhi dalam pelaksanaan tugas, saya yakin kita akan terhindar dari berbagai persoalan, terutama persoalan hokum,” ujarnya.
“Pada kesempatan ini, saya tegaskan kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau khususnya Inspektorat untuk dapat memahami, memaknai dan menjabarkan serta mengambil langkah-langkah konkrit dalam mewujudkan Sanggau Tertib,” ujar Wabup.
Ia menyebut, pelaksanaan pengawasan juga sebagai wujud akuntabilitas untuk menindaklanjuti hasil pengawasan yang konkrit dan memperbaiki, menertibkan, menyempurnakan serta meningkatkan kinerja pemerintahan.
Karena itu lanjutnya pemutakhiran data, tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan upaya untuk mengetahui sampai sejauh mana langkah-langkah yang telah diambil oleh pimpinan atau unit satuan kerja perangkat daerah dan camat yang diperiksa dalam menindaklanjuti temuan atau rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kegiatan ini juga untuk mendorong percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, terutama terhadap temuan yang mengandung indikasi kerugian dan kewajiban setor kepada negara atau daerah,” imbuhnya.
Ia menambahkan, keberadaan pengendalian internal di suatu instansi pemerintah sangat penting untuk memastikan keuangan negara aman.
“Kelemahan dari sisi pengendalian intern suatu objek pemeriksaan, merupakan isyarat atau identifikasi kemungkinan terjadinya resiko dan ini menjadi pintu masuk bagi auditor untuk melakukan pengujian lebih mendalam terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam sebuah program atau kegiatan,”ujar Wabup.