SuaraIndo.Id – Edi Umari, salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi fee dan suap proyek di Dinas PUPR Muba tahun 2022 mengungkap dalam fakta persidangan bahwa aliran dana dari Suhandy tidak ada yang mengalir ke Bupati Muba. Demikian yang dijelaskannya saat memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda saling bersaksi dan mendengarkan keterangan saksi, Senin (06/06/22).
“Aliran dana dari Suhandy tidak ada mengalir ke Bupati,” ungkap saksi yang juga terdakwa kasus dugaan korupsi fee proyek dinas PUPR Muba tahun 2021 saat memberikan saksi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Yoserizal SH MH.
Edi juga mengakui bahwa dirinya menerima sejumlah fee proyek dinas PUPR Muba 2021 dari Suhandy, sekitar Rp 487 juta.
“Untuk kadis PUPR sekitar 3 persen, PPK 2 persen dan PPATK 1 persen, fee proyek dari Suhandy ke mereka,” ungkap Eddy
Ia juga mengatakan, untuk Pokja dan kepala ULP, Suhandy menitipkan sejumlah uang total uang Rp 320 juta untuk diberikan kepada mereka.
“Saya menarik uang tersebut memakai rekening Septian keponakan saya,” ungkap saksi
Ia juga menyampaikan, Suhandy juga menitipkan sejumlah uang untuk diberikan Herman Mayori kepada kadis PUPR.
“Uang tersebut sekitar Rp 1 Milyar lebih untuk diberikan kepada kadis PUPR Muba tahun 2021, secara bertahap dan yang saya serahkan langsung kepada Herman Mayori, jadi tidak ada uang buat pak Bupati dari saya,” ucapnya dalam persidangan.