Cegah Prilaku Bullying, DPRD Palangka Raya Minta Sekolah Lakukan Pengawasan Ekstra kepada Peserta Didik

  • Bagikan
Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany

Suaraindo.id – Prilaku Bullying atau perundungan tentulah bukan masalah yang sepele atau dianggap biasa-biasa saja karena aksi ini sangat menggangu mental bahkan kejiwaan seseorang tidak jarang berakhir tragis dan menjadi aksi kriminal.

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Shopie Ariany meminta kepada pihak sekolah dan guru-guru, untuk melakukan pengawasan ekstra guna mencegah terjadinya perundungan atau bullying di lingkungan sekolah. Menurutnya, sejumlah kasus kekerasan berupa perundungan kerap kali terjadi. Mulai dari kalangan anak-anak hingga dewasa yang dapat mengakibatkan trauma fisik dan mental, bahkan tak sedikit kasus tersebut berakibat fatal hingga merenggut nyawa. Terutama di sekolah yang rentan sekali terjadinya bullying antar siswa.

“Kami minta kepada pihak sekolah hingga Dinas Pendidikan untuk terus awasi anak-anak agar tidak saling bully di sekolah. Harus lebih ekstra dalam memperhatikan kelakuan atau perilaku anak muridnya untuk menghentikan kasus perundungan di lingkungan sekolah,” katanya, Kamis (24/11/2022).

Ditegaskan politisi Perindo ini, bullying merupakan tindakan yang tidak boleh tumbuh dalam dunia pendidikan karena merupakan perilaku yang tidak sejalan dengan nilai-nilai luhur pendidikan.

“Aksi bullying bukan hanya berdampak terhadap psikologis, tetapi juga berdampak pada fisik korbannya. Hal ini harus benar-benar dipahami oleh sekolah hingga orangtua siswa,” jelasnya.

Lebih lanjut Sophie mengatakan, perlu ada beberapa upaya yang dilakukan sekolah untuk mencegah bullying. Seperti dibangunnya perspektif di kalangan tenaga pendidikan dan kependidikan bahwa bullying dalam bentuk verbal, psikis, fisik, seksual dan cyber bullying tidak dibenarkan dan harus dicegah sedini mungkin.

Selain itu, tenaga pendidikan dan institusi pendidikan juga perlu memastikan siswa memiliki kesadaran dan pemahaman bahwa bullying tidak boleh terjadi dan harus dijauhi. Sekolah juga perlu membangun mekanisme pengaduan jika terjadi adanya kasus bullying di sekolah.

“Hal itu sebagai upaya untuk meminimalkan dampak negatif yang tidak diinginkan. Kita juga berharap semua pihak harus memantau, mengedukasi dan mengembangkan sekolah tanpa bullying yang memang merupakan persoalan serius bagi dunia pendidikan,” bebernya.

Selain itu, Shopie menyarankan para guru untuk tidak melepaskan atau membiarkan anak-anak tanpa pengawasan ketika jam kosong maupun istirahat. Begitu pun ketika jam pulang sekolah harus tetap dalam pengawasan guru.

“Zaman sekarang anak SD pun berani melakukan itu, jadinya pengawasan harus lebih ekstra supaya tidak terjadi trauma kepada korban perundungan,” ujar legislator yang duduk di Komisi A itu.

Perundungan adalah suatu tindakan atau perilaku yang dilakukan dengan cara menyakiti dalam bentuk fisik, verbal atau emosional atau psikologis oleh seseorang atau kelompok yang merasa lebih kuat.

Bisanya korbannya yang lebih lemah fisik ataupun mental. Perundungan juga terkadang dilakukan secara berulang-ulang tanpa ada perlawanan dengan tujuan membuat koban menderita.

Penulis: Hendra CEEditor: Redaksi
  • Bagikan