Suaraindo.id – Adanya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Kubu Raya beberapa waktu lalu, membuat Menteri Sosial Tri Rismaharini memberikan perhatian serius dan mengutus tim khusus yang terdiri dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Sentra “Antasena” Magelang dan Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Kesejahteraan Sosial (BBPPKS) Bandung untuk merespon kasus yang menimpa 8 anak ini.
Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi mengatakan jika tim mendatangi kediaman korban beserta keluarga untuk melakukan asesmen mendalam sehingga dapat mengatasi masalah fisik, psikologis dan masalah interaksi sosial yag timbul sebagai dampak kekerasan seksual ini.
“Kami akan menggandeng aparat penegak hukum dan pihak lainnya untuk memastikan jalannya proses hukum dan terpenuhinya hak anak dalam mendapatkan /endidikan, memastikan agar proses hukum ditegakan dan hak-hak anak korban tetap terpenuhi,” tuturnya.
Dalam merespon kasus ini Kementerian Sosial telah melakukan asesmen, hipnoterapi, konseling dan penguatan keluarga terkait pengasuhan anak. Selain itu juga mengajarkan anak teknik stabilisasi emosi sehingga dapat meredakan kecemasan, rasa malu dan takut agar bisa bangkit menghadapi masa depan.
“Kita turut bekerja sama dengan psikolog di kota Pontianak untuk melakukan sesi terapi berkelanjutan sebagai bentuk pendampingan dan penguatan terhadap korban beserta keluarga. Dengan melakukan hal tersebut diharapkan korban tidak akan menjadi pelaku di masa depan,” paparnya.
Sebagai bagian dari hasil asesmen Kementerian Sosial menyerahkan bantuan kepada para korban berupa sembako, nutrisi, perlengkapan sekolah dan kebutuhan anak lainnya dengan total senilai Rp 14.656.420.
Menurut Kanya hingga kini korban pun mengaku kepada orang tua nya untuk memilih sekolah di dekat rumah saja, Sayangnya perpindahan sekolah tersebut tidak dapat dilakukan dengan mudah karena lembaga pendidikan agama tempat mereka menuntut ilmu belum mendapatkan ijin operasional. Dan saat dikunjungi kondisi sarana dan prasarananya sangat memperihatinkan.
“Mengetahui fakta tersebut kita berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kubu Raya dan Kemenag mengatakan Lembaga ini sudah mengajukan ijin dari bulan November 2022 namun hingga saat ini belum mendapatkan ijin operasional karena untuk mendapatkan ijin tersebut harus melalui tahapan yang sangat ketat,” imbuhnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kubu Raya pun akan kesiapannya dalam mendukung kelanjutan pendidikan anak-anak korban kekerasan fisik dan seksual. Sedangkan pelaku sudah menjalani proses hukum yang berlaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kubu Raya yang menangani kasus tersebut.