17 Parpol di Ternate Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, PKN Terancam Tak Bisa Ikuti Pemilu 2024

  • Bagikan
17 Parpol di Ternate Ajukan Berkas Perbaikan Bacaleg, PKN Terancam Tak Bisa Ikuti Pemilu 2024 .Suaraindo.id/Teras.id

Suaraindo.id-Sebanyak 17 partai politik (Parpol) secara resmi telah mengajukan perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg) di KPU Kota Ternate, Maluku Utara. Sementara untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hingga saat ini belum juga menyelesaikan daftar perbaikan Bacalegnya. “Jadi yang belum memasukan adalah PKN, namun kami berikan kesempatan kepada mereka sampai pukul 23.59 hari […]

Sementara untuk Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) hingga saat ini belum juga menyelesaikan daftar perbaikan Bacalegnya.

“Jadi yang belum memasukan adalah PKN, namun kami berikan kesempatan kepada mereka sampai pukul 23.59 hari ini. Mudah-mudahan mereka bisa menggunakan kesemaptan itu.” Kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno, Senin (10/7/2023).

Kuad mengatakan, meskipun telah diberikan kesemapatan hingga pukul 23.59, kemudian partai yang bersangkutan belum juga mengajukan syarat perbaikan dokumen Bacalegnya, maka otomatis tidak bisa mengikuti Pemilu 2024.

“Kalau di dalam aturan secara otomatis ruang itu sudah ditutup. Tetapi kami tidak tahu kebijakan KPU RI seperti apa. Kami tetap menunggu keputusan resmi dari KPU RI, apakah masih diperpajang atau dihentikan.” Ucapnya.

Meskipun begitu, Kuad menambahkan, sangat berpotensi apabila mereka tidak mengindahkan keputusan dan jeda waktu atau kesempatan yang telah diberikan oleh KPU.

“Setelah tahapan ini KPU akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi mulai dari 10 Juli hingga 6 Agustus 2023 mendatang. Jadi dimulai dari hari ini.” Tandasnya.(tr-01)

  • Bagikan