Suaraindo.id – Sejumlah Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) menggelar aksi demonstrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, Senin (22/1/2024).
Alamp Aksi DPW Aceh itu mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp.15,2 milyar lebih dan indikasi penyelewengan hibah penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 milyar.
Hal tersebut disampaikan Mahmud Padang, Ketua Alam Aksi Aceh karena disinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke Kas Negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun (TA) Anggaran 2022.
Menurutnya, berdasarkan undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, pada pasal 20 disebutkan bahwa pejabat wajib menindak lanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan BPK RI.
“Berdasarkan Undang-undang tersebut, tenggang waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti rekomendasi temuan BPK RI itu dalam waktu 60 hari.
Hal itu juga tertuang dalam Undang-Undang nomor 15 tahun 2006, Peraturan BPK RI nomor 2 tahun 2010 dan Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2017 serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 09 tahun 2009 secara tegas disebutkan bahwa setiap temuan harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima, adapun kepada pihak yang mengabaikan dikenai sanksi pidana dan atau sanksi administrasi,” kata Mahmud Padang, Senin (22/1/2024) dalan siaran persnya.
Hal yang miris, lanjut Mahmud, bukan enam puluh hari sejak laporan diterima justru malah sudah berganti tahun, namun temuan kasbon sebesar Rp 15,2 milyar pada lingkungan Pemkab Gayo Lues juga tak dikembalikan ke kas negara. Sehingga persoalan ini sudah masuk ranah pidana dan sepatutnya dapat diusut secara tuntas.
“Kasus Kasbon tersebut bukan hanya melibatkan sejumlah SKPK, tapi bahkan tidak menutup kemungkinan melibatkan mantan orang nomor satu di negeri seribu bukit itu. Dari Rp. 15,2 M lebih itu, ada kasbon atas nama saudara AM yang sangat fantastis mencapai Rp. 3,3 M.
Bayangkan saja, uang yang jumlahnya tidak sedikit itu jika dipergunakan untuk program kerakyatan seperti pembangunan rumah duafa, penguatan UMKM, pengendalian inflasi, stunting dan sebagainya tentu akan lebih bermanfaat kepada masyarakat. Namun, mirisnya uang tersebut hanya dinikmati oleh segelintir pejabat saja,” sebut Mahmud
Dia merincikan, jika untuk membangun 1 rumah duafa memerlukan Rp.75 juta, maka dengan anggaran Rp 15,2 M itu dapat membangun 202 unit rumah duafa.
Jika digunakan untuk membantu peralatan atau modal usaha UMKM dengan besaran lima puluh juta per UMKM, maka setidaknya 304 UMKM akan menerima manfaatnya. Sehingga Mahmud mengungkapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Hal yang sangat disayangkan sudah berganti tahun uang tersebut tidak juga dikembalikan ke kas daerah/negara,” bebernya.
Tak hanya itu, dia mengungkapkan hibah dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 1 Milyar pada tahun anggaran 2019 yang diberikan kepada PDAM Tirta Sejuk yang seharusnya digunakan untuk memperbaiki kualitas layanan Tirta Sejuk, tapi sampai hari ini tidak ada perubahan sama sekali.
Sehingga lanjut Mahmud, khususnya di pusat Pemerintahan Blangkejeren tidak dapat menikmati air bersih yang layak. Sehingga diduga alokasi penyertaan modal yang ditempatkan sejak tahun anggaran 2019 itu tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan berpotensi diselewengkan.
“Melihat kondisi itu, kami dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mensinyalir adanya praktek korupsi berjamaah yang merugikan negara dengan tidak mengembalikan kasbon ke kas negara hingga 60 hari sejak diterimanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023 atas Keuangan Pemkab Gayo Lues Tahun Anggaran 2022.
Kami menilai bahwa untuk kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues merupakan persoalaan serius karena berpotensi merugikan negara belasan milyar rupiah.
Kemudian mensinyalir alokasi dana hibah bantuan modal usaha sebesar Rp 1 milyar kepada PDAM Tirta Sejuk tidak dipergunakan sebagaimana mestinya dan bahkan rawan diselewengkan,” ungkap Mahmud Padang.
Oleh sebeb itu, Alamp Aksi mendesak Kejaksaan Tinggi Aceh turun tangan untuk mengusut kasus Kasbon Pemkab Gayo Lues sebesar Rp. 15,2 milyar lebih dan indikasi penyelewengan Hibah Penyertaan modal PDAM Tirta Sejuk sebesar Rp 1 M.
“Kami berharap pihak Kejaksaan Tinggi Aceh tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, karena marwah Aparat Penegak Hukum (APH) di Aceh dalam penegakan dan pemberantasan korupsi akan dipertaruhkan dalam kasus ini,” demikian kata Mahmud Padang.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS