Polres Bengkayang Ungkap Tiga Kasus Persetubuhan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

  • Bagikan
Ketiga tersangka yang diamankan Polres Bengkayang. SUARAKALBAR. CO.ID/Polres Bengkayang

Suaraindo.id-Kepolisian Resor (Polres) Bengkayang, Polda Kalbar kembali berhasil mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur. Hal tersebut disampaikan langsung melalui Konferensi Pers yang digelar di Halaman Mapolres Bengkayang, Selasa (30/1/2024).

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho dan dihadiri Wakil Bupati Bengkayang Drs H.Syamsul Rizal, Kasatreskrim Polres Bengkayang, Kasihumas Polres Bengkayang serta para awak media baik media cetak, media online dan media elektronik di Kabupaten Bengkayang.

Kapolres Bengkayang AKBP Teguh Nugroho menyampaikan pengungkapan kali ini ada tiga kasus, pertama kasus persetubuhan yang melibatkan dua tersangka dan satu tersangka kasus pencabulan.

“Pada kasus persetubuhan, melibatkan dua tersangka dan satu korban dengan dua tempat kejadian perkara yang berbeda,” ungkapnya

AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan TKP pertama dilakukan oleh tersangka bertempat di Samping Pendopo yang ada di Komplek kuburan warga Tionghoa di Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang.
“Tersangkanya seorang pria berinisial R (20) dan korban anak dibawah umur wanita berinisal F (16). Menurut pengakuan tersangka saat itu peristiwa dilakukan terhadap korban karena tersangka berada dalam pengaruh alkohol minuman keras,”

Setelah itu, tersangka lainnya yaitu pria berinisial A (33 th) membawa korban yang sama F ke sebuah rumah kosong di Desa Sungai Keran, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan. Saat itu korban masih dalam pengaruh alkohol.
Sedangkan pada satu kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Sungai Betung, Kasatreskrim Polres Bengkayang Iptu Andika Wahyutomo Putra, menjelaskan TKP berada di dalam kebun yang berlokasi di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

“Kasus pencabulan ini melibatkan seorang tersangka pria berinisial MS (48) dengan korban seorang anak di bawah umur berinsial N (9 th) masih duduk di bangku sekolah dasar,” ucapnya.

Kronologi kejadian terjadi saat korban ikut ke kebun bersama neneknya dengan berjalan kaki. Namun, pada saat akan pulang, nenek korban meminta tolong kepada MS untuk mengantar N pulang karena jarak menuju ke rumah yang cukup jauh sekitar 2 Kilometer
“Nenek korban meminta tolong kepada MS, karena neneknya merasa kasihan jika korban harus ikut pulang dengan berjalan kaki dan kebetulan saat itu MS menggunakan sepeda motor,” jelasnya.

MS membonceng korban sedangkan nenek korban berjalan kaki. Namun ternyata ditengah perjalanan, MS justru memberhentikan motornya di daerah sepi dan menyuruh N untuk turun. Pada saat itulah MS melakukan hal biadap tersebut kepada korban.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku persetubuhan dan pencabulan tersebut maka para tersangka dikenakan pasal 82 Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan