Suaraindo.id – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam melaksanakan kegiatan penyuluhan Hukum di SMKN 1 Penanggalan.
Sasaran dalam kegiatan Penyuluhan Hukum di SMKN 1 Penanggalan adalah siswa-siswi kelas X dan Kelas XI yang menjadi penyuluhan Hukum diantaranya, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussam, Delfiandi,SH, Kasi PB3R Baron Sidik, SH, dan Plt. Kapala Subseksi Prapenuntutan Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam, Rabu (6/3/2024).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruangan Aula SMKN 1 Penanggalan didampingi langsung oleh Rahmawati selaku Kepala Sekolah setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam, Supardi, SH melalui Kasi Intelijen kepada Wartawan mengatakan kegiatak Penyuluhan Hukum tersebut narasumber menyampaikan materi mengenai Penyalahgunaan Narkotika dan dampak yang ditimbulkan bagi Penyalahguna Narkotika.
Setelah narasumber memaparkan materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada siswa-siswi Kelas 10 dan Kelas 11 SMKN 1 Penanggalan;
Bahwa setelah sesi tanya jawab Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam memberikan pertanyaan rebutan untuk siswa-siswi SMKN 1 Penanggalan dengan pola siswa-siswi yang tercepat, tepat dan akurat dalam menjawab pertanyaan maka siswa-siswi tersebut diberikan masing-masinya souvenir dari Program Jaksa Masuk Sekolah
Narasumber juga memberikan kiat-kiat kepada siswa-siswi Kelas X dan Kelas XI SMKN 1 Penanggalan agar terhindar dari perbuatan melawan hukum khususnya dalam Penyalahgunaan Narkotika
“Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah merupakan program unggulan Jaksa Agung Republik Indonesia yang ditujukan kepada para Siswa-siswi yang berada di wilayah Hukum Kerja masing-masing.
Sehingga dengan Program Jaksa Masuk Sekolah dapat memberikan pemahaman hukum kepada Siswa-siswi agar terhindar dari perbutan melawan hukum dengan selogan “Kenali Hukum Jauhi Hukuman,” kata Delfiandi.
Kasi Intel Kejari Subulussalam itu menyebutkan dasar hukum dalam pelasaksanaan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah berpedoman kepada Instruksi Jaksa Agung R.I. Nomor : INSJA-001/A/JA/01/2009 tanggal 2 Januari 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Peningkatan Tugas Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum dan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Pembentukan Tim Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Republik Indonesia.
“Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Subulussalam akan melakukan Kerjasama dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Subulussalam untuk memberikan pemahaman-pemahaman hukum sejak dini terhadap siswa-siswi di wilayah Kota Subulussalam agar lebih intens,” demikian kata Delfiandi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS