Suaraindo.id – Dalam hal melaksanakan pelayanan Pendidikan di Kota Subulussalam tentu tenaga pengajar atau pendidik yakni guru menjadi bagian penting dan tidak terpisahkan dari Pendidikan itu sendiri, namun sangat disayangkan bahwa Pemerintah Kota Subulussalam tidak memperhatikan dan memprioritaskan hak para guru dan tidak memenuhi hak para guru tanpa mempertimbangkan aturan-aturan yang berlaku di negara.
Terkait sertifikasi guru, Reza Fahlevi Alumni Golkar Institute menanggapi permasalahan yang terjadi saat ini adalah pembayaran gaji sertifikasi guru yang ditunda dan tidak diberikan oleh Pemerintah Kota Subulussalam.
Menurut Reza, itu menandakan Wali Kota Subulussalam tidak paham aturan dan menentang peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas nya
“Hal tersebut diperkuat dengan suatu aturan baku di negara kita yang menyatakan Pemerintah Daerah wajib menyalurkan Tunjangan Profesi dalam hal ini Sertifikasi guru dan tidak boleh menundanya.
Sebagaimana tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota,” kata Reza Fahlevi, Jum’at (28/3/2024).
Dijelaskan dengan rinci pada BAB VII Larangan dan Sanki di pasal 21 Ayat
(1), (2), (3) yang menegaskan pada ayat 1, Pemerintah Daerah dilarang menunda penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan melewati 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal diterimanya dana Tunjangan Profesi Tunjangan Khusus, dan Tambahan
Penghasilan di rekening kas umum daerah.
“Namun diketahui bersama Wali Kota telah menunda pembayaran sertifikasi guru melewati 14 hari kerja, dan ini adalah perbuatan melawan hukum serta melawan aturan perundang undangan yang berlaku,” pungkas Reza.
Dia juga menegaskan, selanjutnya pada ayat (2) pasal 21 yaitu Pemerintah Daerah dilarang menggunakan alokasi dana Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan selain peruntukan untuk Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
Namun kata Reza, realita kondisinya alokasi dana tersebut tidak terbayarkan untuk pembayaran sertifikasi guru, sedangkan alokasi tersebut di transfer oleh pusat ke daerah yang berarti ada indikasi alokasi anggaran tersebut telah dipakai untuk kebutuhan lain oleh Wali Kota Subulussalam.
Reza melanjutkan terdapat keterangan Kepala BPKD Kota Subulussalam Rudi Bintang kepada salah satu awak media mengatakan bahwa, dana sertifikasi guru tersebut masuk ke kas daerah berada pada satu tempat.
“Kemungkinan dana tersebut terpakai pada kegiatan lain, dan apabila itu tidak digunakan untuk kebutuhan lain maka jelas tidak akan mungkin hak para guru tersebut tidak dibayarkan.
Maka disini kejaksaan harus mengusut dan menindak hal ini agar terbuka jelas, apakah ada penyalahgunaan anggaran dalam dana sertifikasi guru ini. Karena jelas Penggunaan Gaji Sertifikasi guru dilarang digunakan untuk kebutuhan lain sesuai perintah Permendikbud No 4 Tahun 2022,” ungkap Reza Fahlevi
Reza mendesak agar Aparat penegak Hukum terutama kejari Subulussalam harus bergerak mengusut hal tersebut dikarenakan ditegaskan pada Ayat (3) Pasal 21 Permendikbud no 4 Tahun 2022 tersebut menyatakan Pemerintah Daerah yang menunda penyaluran dan/atau menggunakan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka apabila di kemudian hari terdapat temuan temuan yang bersifat mengalokasikan dana sertifikasi guru untuk kebutuhan lainnya, pihak kejaksaan dapat mengenakan sanksi hukum sesuai peraturan perundang undangan,” tambahnya.
Alumni Golkar Institute itu menegaskan tindakan Wali Kota Subulussalam telah menunda pembayaran dan tidak terbayarkannya sertifikasi guru tersebut, itu menandakan Wali Kota juga telah melanggar aturan perundang undangan dalam melaksanakan tugasnya.
“Hal ini menegaskan Walikota Subulussalam tidak taat aturan dalam menjalankan tugas nya dan tidak memenuhi hak para guru dengan cara yang tidak etis yakni mengangkangi peraturan perundang undangan di negara Republik Indonesia.
Maka kita meminta mendagri untuk memberhentikan Walikota Subulussalam sesuai dengan perintah dari Undang-Undang,” ujarnya.
Dia mengungkapkan DPRK Subulussalam seharusnya menjadikan ini sebuah fokus permasalahan yang harus diselesaikan selaku lembaga perwakilan rakyat yang memiliki fungsi pengawasan, dikarenakan anggaran sertifikasi guru sama sekali tidak berkaitan dengan APBK Kota Subulussalam, melainkan sumber anggarannya berasal dari APBN yang ditransfer pusat ke rekening kas daerah.
Seharusnya Wali Kota hanya sekedar sebagai penyalur dan menyalurkan, tidak perlu dan tidak mungkin terjadi penundaan pembayaran.” demikian kata Reza Fahlevi.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS