![]() |
Istimewa |
Suaraindo.id-Dua pasang remaja diamankan Satpol PP Padang di lokasi yang berbeda karena kedapatan berbuat mesum di kos – kosan dan rumah kontrakan di kawasan parupuak tabing kecamatan koto tangah dan alai kecamatan padang utara, jumat, 10 April 2020.
Kedua pasangan itu Masing-masing berinisial JS, 24 tahun, dan AT, 22 tahun merupakan warga Siberut Tengah, Kepulauan Mentawai dan IW, 21 tahun dan AA, 21 tahun berasal dari kabupaten pesisir selatan.
Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi mengatakan setelah dilakukan penyelidikan ke dua pasangan tersebut tidak dapat menunjukan dokumen pernikahan.
“Benar, ada dua pasangan yang kami amankan dan status mereka bukan suami istri, karena tak bisa memperlihatkan identitas dan dokumen pernikahan mereka,” kata Alfiadi.
Kedua pasangan tersebut kemudian dimintai keterangan dan membuat surat pernyataannya di atas materai Rp 6.000 dan di hadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang juga disaksikan oleh kedua belah pihak keluarga.
“Khusus untuk anak Mentawai yang tertangkap itu, kami juga minta pihak keluarganya datang atau walinya yang berada di Kota Padang,” katanya.
Alfiafi menyayangkan aktivitas berbaur maksiat ini masih saja terjadi di tengah wabah virus corona (covid-19). Padahal, pemerintah telah melarang orang-orang untuk berkumpul dalam jumlah banyak agar tidak tertular virus mematikan itu.
Selain pasangan itu, Satpol PP Padang juga memanggil pemilik dan pengelola indekos tersebut. Mereka akan didata dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Akan kami lakukan pembinaan dan akan ditindak PPNS juga untuk efek jera,” tutupnya. (Red)