Suaraindo.id -Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk disingkat SIKM bakal terus dilakukan hingga masa darurat Covid-19 atau wabah Corona dinyatakan selesai.
“Berita yang menyebutkan bahwa SIKM sudah tidak diperlukan setelah 7 Juni 2020 dan pemudik bisa masuk kembali ke DKI Jakarta setelah itu, adalah tidak benar,” kata Syafrin melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 29 Mei 2020.
Pemeriksaan surat izin dalam rangka arus balik Lebaran di perbatasan langsung kawasan Jabodetabek dengan wilayah lain, saat ini masih dilaksanakan hingga 7 Juni 2020.
Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).
Syafrin menuturkan warga dengan kriteria tertentu masih wajib mengantongi SIKM di perbatasan Jabodetabek.
Pemeriksaan surat izin mengacu Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.
SIKM, kata dia, hanya diperuntukkan hanya bagi 11 sektor yang dikecualikan selama masa PSBB diberlakukan. “Sehingga, untuk masyarakat di luar 11 sektor tersebut dilarang keluar/masuk Jakarta.”
Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan COVID-19 dan memberikan kepastian hukum dalam pengendalian penduduk Jakarta saat keluar kawasan Jabodetabek dan penduduk dari luar Jabodetabek saat masuk ke Jakarta.
Pembuatan SIKM dapat diakses secara daring melalui situs web corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-Jakarta yang terintegrasi dengan sistem perizinan JakEvo milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta (DPM PTSP).
“Lalu, DPM PTSP yang akan menerbitkan SIKM
secara elektronik dalam bentuk QR-code, bila permohonan dan persyaratan yang diajukan sudah lengkap.”
Sumber:Teras.id