Suaraindo.id – Presiden Joko Widodo sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2020 tentang gaji Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam aturan yang diteken 21 April 2020 itu, ketua dan anggota Dewan Pengawas KPK mendapatkan gaji bersih lebih dari Rp 80 juta setiap bulan.
“Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan kinerja bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang hak keuangan dan fasilitas lainnya.” Begitu ketentuan dalam Perpres yang diunduh dari laman Sekretariat Negara, Rabu, 6 Mei 2020.
Ketua Dewan Pengawas KPK yang saat ini dijabat oleh Tumpak Hatorangan mendapatkan gaji yang lebih banyak ketimbang empat anggota Dewan Pengawas lainnya. Rincian gaji dewan pengawas yakni, gaji pokok Rp 5.040.000; tunjangan jabatan Rp 5.500.000; dan tunjangan kehormatan Rp 2.396.000.
Ketua Dewas KPK juga berhak mendapatkan tunjangan fasilitas berupa, tunjangan perumahan Rp 37.750.000; tunjangan transportasi Rp 29.546.000 dan tunjangan hari tua Rp 8.063.500. Bila ditotal, maka Ketua Dewas mendapatkan gaji bersih sebanyak Rp 88.296.500 setiap bulan.
Sedangkan gaji untuk empat anggota Dewas KPK, terdiri dari gaji pokok Rp 4.620.000; tunjangan jabatan Rp 5.500.000, dan tunjangan kehormatan Rp 2.314.000. Anggota Dewas juga mendapatkan fasilitas berupa, tunjangan perumahan Rp 34.900.000; tunjangan transportasi Rp 27.330.000 dan tunjangan hari tua Rp 6.807.250. Jumlah gaji bersih anggota Dewas KPK totalnya Rp 81.471.250.
Sebenarnya, Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK juga memperoleh tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa senilai Rp 16.325.000. Namun, tunjangan itu langsung dibayarkan oleh Sekretariat Jenderal KPK kepada lembaga asuransi yang ditunjuk. Ketua dan anggota Dewas memperoleh tunjangan keluarga dan tunjangan beras sesuai ketentuan yang berlaku untuk Pegawi Negeri Sipil.
Sumber:Teras.id