Aset Hanson Disita, Benny Tjokrosaputro: Bukan Hak Jiwasraya

  • Bagikan
Ekspresi tersangka Komisaris PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro saat meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. Benny yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung, menjalani pemeriksaan perdana di KPK terkait kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.(Teras.id)

Suaraindo.id– Terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro, menuliskan selembar surat tentang penyitaan aset PT Hanson Internasional oleh Kejaksaan Agung. Benny menyebutkan bahwa aset di perseroan yang dipimpinnya dahulu semestinya bukan dimanfaatkan untuk menutup lubang Jiwasraya.

Sebab, tutur Benny Tjokro, aset tersebut merupakan hak kreditur, nasabah, dan pemegang saham Hanson. Dalam secarik surat yang ditulis tangan serta berhuruf kapital, Benny bercerita tentang dua nasabah yang meminta haknya di Hanson.

“Di saat saya dan perusahaan sibuk mencari likuiditas, datanglah sepasang kakek-nenek berusia hampir 80 tahun. Mereka memohon dana yang dipinjamkan kembali karena si kakek kena kanker prostat, prostatnya terus berdarah, butuh uang untuk berobat,” tulis Benny Tjokro dalam surat yang diterima Tempo dari pihak keluarga, Ahad, 14 Juni 2020
Pada waktu yang hampir sama, kata Benny, perusahaan didatangi oleh seorang ibu hamil yang rumahnya hampir disita. “Dia berkata apakah tega melihat anaknya lahir enggak punya rumah?”

Benny mengklaim persoalan itu terus membayanginya. Sebab semestinya, aset Hanson adalah milik kedua pihak itu serta kreditur dan nasabah lainnya yang jumlahnya belasan ribu. “Merekalah yang berhak atas aset Hanson, bukan Jiwasraya. Saya berjuang untuk mereka, bukan untuk saya,” tuturnya, mengimbuhkan.

Selanjutnya, Benny meminta aset itu tak dipakai untuk kepentingan Jiwasraya. “Jangan merampas hak mereka untuk menutup lubang di Jiwasraya yang dibuat pihak lain. Bapak Jaksa, Anda tahu kok kebenarannya,” Benny Tjokro menutup suratnya.

Dalam sidang pembacaan nota pembelaan 10 Juni 2020 sebelumnya Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Benny meminta Majelis Hakim membatalkan surat dakwaan dalam perkara korupsi di perusahaan asuransi BUMN ini. Benny menilai, pihak Kejaksaan Agung tidak hati-hati dan tidak teliti dalam penyitaan dan pemblokiran rekening-rekening bank dari pihak ketiga.

“Ada kesalahan dalam penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank milik masyarakat dalam perkara ini, termasuk kesalahan penyitaan aset dan pemblokiran rekening bank dan perusahaan saya oleh Kejaksaan Agung,” ujar Benny Tjokro.

Apalagi salah satu nasabah, yakni PT Wanna Artha Life, tengah menggugat Kejaksaan Agung lantaran kesalahan itu. Dakwaan terhadapnya terjadi pada 2008-2018, akan tetapi aset dan rekening yang disita adalah kepemilikan sebelum 2008. “Bahkan aset tanah yang saya peroleh pada 1990-an ikut disita Kejaksaan Agung,” ucapnya.

Selain persoalan aset, Benny mengklaim telah melunasi utang PT Hanson Internasional kepada Jiwasraya dalam penerbitan surat utang medium term notes 2016. “Ketiga, Jiwasraya sudah rugi sejak 2006, jangan saya yang dikorbankan menanggung rugi,” katanya.

Kejaksaan Agung mendakwa Benny telah merugikan negara Rp 16,8 triliun dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Perbuatan itu dilakukan Benny Tjokro bersama terdakwa Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto. Selain itu perbuatan tersebut juga dilakukan bersama mantan petinggi PT Jiwasraya, yakni mantan Direktur Utama, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo dan eks Kepala Divisi Investasi, Syahmirwan.
Sumber:Teras.id

  • Bagikan