![]() |
Penyampaian nota pengantar dua raperda inisiatif DPRD Sekadau (Suaraindo.id/Yanti). |
Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau Rapat Paripurna ke-2 Masa Persidangan ke-3 dalam rangka penyampaian nota pengantar dua Raperda Inisiatif DPRD, Senin (15/6/2020) pagi.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy didampingi Wakil Ketua I Handi dan Wakil Ketua II Zainal Dan Sekwan, Sapto Utomo.
Hadir dari pihak eksekutif dipimpin Sekda Zakaria dan sejumlah kepada OPD dilingkungan Pemkab Sekadau.
Rapat dibuka Ketua DPRD Sekadau, Radius Efendy membahas tentang Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan, Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Ketua Bapemperda DPRD Sekadau Subandrio menyampaikan penyampaian nota pengantar oleh ketua DPRD Sekadau dan yang akan disampaikan oleh ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Kabupaten Sekadau, sekaligus penyerahan secara simbolis dari pimpinan DPRD Sekadau kepada Bupati Sekadau.
“Harus bisa dibedakan antara karhutla yang di sengaja untuk mengutamakan tanpa ijin atau sekadar kepentingan masyarakat membakar lahan pertanian karena mengingat masyarakat kabupaten Sekadau masih bergantung dari hasil hutan pertanian dan pekerbunan,”kata Subandrio. (Yanti).