– Indikasi 13 orang ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi yang diduga positif narkotika hasil dari test urine Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) ditindaklanjuti.
Kali ini, Kepala Badan Satuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sekaligus Sekretaris TIM Penyalagunaan Pengedaran Gelap Narkoba (P4GN) Provinsi Jambi Mukti Sa’id juga berkomentar dan membenarkan telah mendapat informasi soal dugaan tersebut.
“Positif, tapi itu masih tahapan evaluasi, apakah betul-betul sebagai pemakai narkoba atau juga yang lain,” terangnya, ketika di jumpai jamberita.com, Senin (20/7/2020).
Karena kata Mukti, tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan memiliki penyakit tertentu dan menahun sehingga ketika dilakukan test urine hasilnya positif, tapi belum tentukan sebagai pemakai narkoba.
“Nanti setelah ketahuan betul-betul positif pemakai narkoba itu diadakan assesment, ada tim nya, ada dari BNN, Kesehatan dan Kejaksaan itu digali. Dia pemakai (atau tidak), dan jenisnya apa, dan seberapa lama dia memakai,” katanya.
Setelah assessment sudah ada hasil bisa jadi proses selanjutnya itu akan dilakukan rehabilitas, kata Mukti yang memutuskan rehab atau tidak itu hasil assessment bukan pengadilan, kecuali dia tertangkap tangan menjual, mengedar atau memakai.
“Kita nggak bisa memastikan sekarang, apakah dia positif, itu betul-betul pemakai narkoba apa atau mengkonsumsi semacam obat (karena ada penyakit), jadi lagi dalam proses,” ungkapnya.
Ke-13 ASN yang terindikasi positif tersebut, itu dari beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dilakukan test urine oleh BNNP dalam rangka Hari Anti Narkotika Internasional (Hani) beberapa waktu lalu, yaitu dari Dinas Kehutanan, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan dan Sat-Polpp.
“Itu memang di P4GN , Kesbangpol selaku sekretaris Timdu,” sebutnya
Mukti menegaskan, kedepan pihaknya akan membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyalagunaan narkoba. Yang jelas kata Mukti, Pemerintah Daerah (Pemda) komitmen untuk memberantas narkoba dikalangan masyarakat.
“Terutama yang menyangkut dengan ASN, kita betul-betul serius kerjasama dengan instansi vertikal BNN. Bukti keseriusan kita ya, salah satu nya kita membuat rencana aksi untuk memeriksa seluruh ASN-ASN agar di test urine,” ujarnya.
Mukti kembali mempertegas ketika hasil assessment membuktikan bahwa ke-13 orang ASN dilingkungan Pemprov Jambi yang terindikasi itu benar-benar positif narkoba, tentu akan dikenakan sanksi disiplin PNS sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010.
“Oh jelas, kan sudah dijelaskan oleh Karo Hukum, memang kalau penyalagunaan narkoba ini dan betul-betul positif itu tidak ada ampun. Bisa di berhentikan dengan tidak hormat. Tapi betul-betul pemeriksaan secara ketat dan dilakukan assessment tadi,” tuturnya.
Mukti menjelaskan, sebagaimana diatur dalam PP 53 tahun 2010 itu jenis hukumannya secara bertingkat, mulai dari Sanksi Ringan, Sedang dan Berat alias dicopot.”Tapi kalau saya rasa kalau pemakaian narkoba ini tidak adalagi pakai PP 53 lagi, ini kan fatal, narkoba itu kejahatan luar biasa,” jelasnya.
Kendati demikian, Mukti juga menyampaikan bahwa dalam memproses untuk menentukan apalagi memvonis seseorang apakah benar memakai narkoba atau tidak, itu pihaknya sangat berhati-hati sekali sebab ini menyangkut nama baik seseorang.
“Tetap menggunakan azas praduga tidak bersalah, kan kita tim bekerja serius dan tidak main main, ada BNN, ada Dinas Kesehatan (Dinkes). Teknisnya BNN, kan unsurnya ada macam macam ada dari polisi dan lain-lain,” pungkasnya.(afm)