Suaraindo.id– Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Jhoni Ginting, mengusulkan agar Forum Mahkamah Agung, Kementerian Hukum, Kejaksaan Agung, dan Polri (Mahkumjakpol) dihidupkan kembali untuk memburu Joko Tjandra.
“Solusinya apa? Kita hidupkan kembali Mahkumjakpol, bila perlu diikutsertakan dari DPR, dari Komisi III, langsung mengawasi. Cek on the spot,” ujar Jhoni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III pada Senin, 13 Juli 2020.
Mahkumjakpol merupakan forum komunikasi yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 2010. Forum ini sebenarnya bersifat konsultasi administrasi berita acara. Namun, forum ini menuai kritik karena polisi dan jaksa diduga malah kerap bertemu hakim untuk membahas kasus.
Jhoni mengatakan Imigrasi sudah semaksimal mungkin menangani kasus Joko, tetapi ada batasan kewenangan yang tidak bisa diterabas oleh Imigrasi.
“Kami itu adalah supporting, kalau kami melakukan tindakan-tindakan kepolisian yang di luar daripada tugas dan fungsi yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, kami bisa digugat di praperadilan,” ujarnya.
Politikus Partai Golkar, Adies Kadir, menyambut baik usulan agar Mahkumjakpol dihidupkan kembali. Sebab, ia mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang ada tidak berjalan efektif dan perlu dievaluasi. “Mungkin tim yang Pak Dirjen tadi sampaikan itu, Jaksa, Pengadilan, sama Imigrasi, sama Polisi, mungkin itu saja lebih bermanfaat daripada Timpora ini,” kata Adies.