Ditandatangani Elektronik, Berkas Adminduk tak Perlu Dilegalisir

  • Bagikan

Suaraindo.id – Dokumen administrasi kependudukan (adminduk) kini sudah ditandatangi secara elektronik, sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Landak untuk melakukan legalisir.

  • Bagikan