Pemkab Bogor Izinkan Resepsi Pernikahan, Asal…

  • Bagikan
Ilustrasi pernikahan

Suaraindo.id-Pemerintah Kabupaten Bogor sudah menerapkan PSBB Adaptasi Kebiasaan Baru atau Pra-AKB, yang dimulai sejak berakhirnya masa PSBB transisi. Sejumlah sektor pun diberi kelonggaran, termasuk salah satunya adalah selamatan khitanan dan resepsi pernikahan.

Bupati Bogor sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 (TGTPC) Kabupaten Bogor, Ade Yasin, menyebut semua sudah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020. “Tentunya ada aturan khusus dalam penerapan protokol kesehatannya,” kata Ade melalui pesan rilisnya, Sabtu 18 Juli 2020.

Ia mengatakan dalam fase Pra-AKB ini ada sejumlah kebijakan yang berubah. Salah satunya kegiatan khitanan dan pernikahan yang diperbolehkan dengan kapasitas orang paling banyak 30 persen dari total. Ia menyebut kebijakan ini memang yang dinanti dan dipertanyakan oleh masyarakat, selama pagebluk pandemi ini.

Ade mengatakan resepsi diperbolehkan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan tentunya dengan jalankan protokol kesehatan. “Hal ini pun saya sampaikan kepada jajaran anggota DPR-RI komisi IX saat berkunjung kemarin,” kata Ade.

TGTPC Kabupaten Bogor juga telah menetapkan standar protokol kesehatan yang harus dijalankan saat melaksanakan acara pernikahan ataupun khitanan. Ade menyebut wajib adanya pemeriksaan suhu tubuh, menjaga jarak antrean, menjaga jarak duduk tamu undangan, menyediakan handsanitizer, hindari kontak fisik secara langsung, tidak menyediakan acara hiburan yang menimbulkan kerumunan, menyediakan tempat cuci tangan.

Kemudian,penyediaan makanan adalah secara buffet, mengharuskan petugas catering menggunakan sarung tangan serta masker kepala, menghindari pengisian buku tamu dengan alat tulis, mengatur jarak aman saat foto bersama, antara calon mempelai dan wali wajib menggunakan sarung tangan. “Juga panitia wajib menolak tamu undangan yang tidak menggunakan masker,” tuturnya.

Ade Yasin juga mengatakan dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000. “Kami akan tegas memberikan sanksi kepada masyarakat yang di tempat umum tidak menggunakan masker, tanpa terkecuali.”

  • Bagikan