Siswa Gagal PPDB Depok 2020, Orang Tua Mengadu Ke Ombudsman.

  • Bagikan
Sekitar 50 warga Depok berunjuk rasa di Kantor Wali Kota Depok, Jalan Margonda, untuk menolak sistem zonasi pada PPDB 2019 karena mengeliminasi kuota untuk siswa miskin, Selasa, 2 Juli 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

Suaraindo.id- Sejumlah orang tua siswa yang anaknya gagal masuk sekolah negeri pada PPDB Depok mengadu ke Ombudsman RI, Jakarta, Rabu 15 Juli 2020. Mereka mendatangi kantor Ombudsman RI didampingi Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) kota Depok.

DKR bersama 10 orang tua siswa diterima oleh anggota Ombudsman Laode Ida. Dalam pertemuan itu, Laode menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap rakyat Indonesia.

“Tugas Ombudsman memastikan rakyat mendapatkan haknya yang dijamin oleh Undang Undang Dasar 45,” kata Laode dalam pernyataan tertulis DKR Kota Depok, Rabu 15 Juli 2020.

Ketua DKR kota Depok Roy Pengharapan mengatakan bahwa langkah ini ditempuh sebagai syarat agar siswa kurang mampu yang telah gagal masuk sekolah negeri kembali mendapatkan kesempatan. Menurut Roy, perlu ada jaminan dari Ombudsman RI agar siswa kurang mampu dapat bersekolah.

“Pihak sekolah mau mengakomodir para siswa miskin asal ada jaminan dari Ombudsman RI. Karena pihak SMA dan SMK Negeri sempat ditegur Ombudsman RI terkait PPDB 2019 lalu,” kata Roy.

Roy mengatakan bahwa dalam pertemuan itu Ombudsman akan menindaklanjuti pengaduan DKR kota Depok tentang PPDB Depok. “Siapa lagi yang akan menolong siswa miskin kalau bukan negara,” ungkapnya.

  • Bagikan