Suaraindo.id- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang mengamankan dua pelaku kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan dan pencurian kendaraan bermotor (3C). Satu diantaranya merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan. Diketahui, pelaku tersebut bernama Darman (35), Warga Pitameh, Kecamatan Lubuk Begalung, Kota Padang.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, Darman merupakan eksekutor dalam melakukan aksinya diatas angkot. Menurutnya, Darman telah beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP).
“Kalau bahasa kami (Reserse), Darman ini merupakan tukang petik. Ia beraksi dengan temannya dan tengah kami buru,” katanya di Mapolresta Padang, Rabu (16/9/2020).
Imran menambahkan, Darman merupakan residivis dalam kasus Curanmor dan dulu pernah juga dihadiahi timah panas.
“Jadi Darman ini sudah 4 kali keluar masuk bui,” ujarnya.
Selanjutnya, untuk laporan polisi di Polsek Padang Timur, satu dari 17 korban Darman ini meninggal dunia, diduga karena syok usai dijambret.
“Barang bukti yang kami sita berupa tas, dompet,HP dan sejumlah uang hasil penjambretan. Kami masih mengumpulkan barang bukti lain dan meminta masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor ke Mapolresta Padang,” kata Imran.
Atas perbuatannya Darman akan dijerat pasal 356 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukumannya 7 tahun kurungan penjara.
Selain meringkus pelaku Jambret, Polresta Padang juga membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor. Diketahui pelaku tersebut bernama Dedi Saputra (36) alias Dedi Tato warga Jondul Rawang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang.
Kapolresta Padang AKBP Imran Amir mengatakan, Dedi diamankan di Simpang Cendana Mata Air pada Selasa (16/9/2020) kemarin sekira pukul 17.30 WIB. Ia ditangkap saat membawa angkutan kota (Angkot) jurusan Pasar Raya – Teluk Bayur.
Saat ditangkap, lanjut Imran, Dedi berusaha melarikan diri dan terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur.
“Modusnya, tersangka melihat motor korban yang tertinggal beserta kuncinya di Jalan Kampung Nias pada 19 Juli 2020 lalu, dan timbul niatnya untuk mencuri,” katanya di Mapolresta Padang, Rabu (16/9/2020).
Dedi merupakan napi asimilasi pada maret lalu, 5 kali masuk bui dalam perkara Jambret (Pencurian dengan pemberatan). Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Revo tanpa nomor polisi dengan STNK BA 3930 BW.
Atas perbuatannya, Dedi dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. (AW)