Suaraindo.id- Pemuda asal Kecamatan KotoTangah Kota Padang akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah sekitar dua tahun bersembunyi. Penangkapan pelaku berinisial Wy (26) berdasarkan laporan masyarakat yang menginformasikan kepulangannya dari Kota Batam.
Semntara diketahui, penangkapan pelaku berdasarakan laporan Polisi Nomor :LP/583/K/IX/2017/sektor tgl 14 September 2019 diduga melakukan penggelapan kendaraan bermotor. Kemudian pelapor atas nama Juni Waldin Romi (36) sekaligus korban.
“Tempat Kejadian Perkara (TKP) diparkiran Pasar Lubuk Buaya Kelurahan Lubuk buaya Kecamatan Koto tangah Kota Padang,” ujar Kapolsek Koto Tangah, Kompol Indra Junaidi, Sabtu (12/12/2020).
Seusai melakukan tindak pidana penggelapan, kata dia, pelaku kabur entah kemana dan sekitar dua tahun lamanya dilakukan pengejaran. Namun pelaku akhirnya berhasil ditangkap setelah pulang ke Padang.
“Pelaku kita tangkap sedang berada di pos ronda Pasar Lubuk Buaya setelah mendapat imformasi. Ia ditangkap oleh tim opsnal sebanyak Tiga orang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Ipda Mardianto,” jelasnya.
Ditambahkannya, pada saat penagkapan pelaku tidak ada melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Koto Tangah guna identifikasi serta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
“Selain pelaku, satu buah BPKB sepeda motor Yamaha ARX LC berplat nomor BA 2640 OF ikut disita sebagai barang bukti. Kemudian kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” tutupnya.