Suaraindo.id- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas berhasil mengungkap kasus prostitusi dalam kegiatan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas tahun 2020, Senin (14/12/2020).
Dalam operasi pekat yang digelar tersebut Satreskrim Polres Sambas, berhasil menjaring sedikitnya tiga orang mucikari beserta sejumlah barang bukti berupa bilt/bon hotel dan uang tunai.
Kasat Reskrim Polres Sambas Iptu Simo Sesama Putra Suma mengatakan, bahwa jajaran Satreskrim berhasil mengungkap 22 kasus prostitusi, namun dari 22 kasus tersebut 3 kasus dibuatkan laporan dan 19 kasus lainnya diselesaikan dalam sebuah surat pernyataan bermaterai.
“Kita telah menyikap sebanyak 26 terdiri dari 2 diantaranya sedang transaksi bersama mucikarinya, tersangka telah kita amankan.” ujarnya.
Kasus prostitusi ini terungkap saat penangkapan di sebuah hotel di Kecamatan Sambas. Sementara pada kegiatan operasi pekat saat digelarnya razia terdapat beberapa pasangan muda mudi yang bukan suami istri juga ikut terjaring dalam operasi yang dilakukan.
“Sisanya kita melakukan Patroli pada malam hari, dan ditemukan pasangan yang bukan suami istri dan kita melakukan pemeriksaan dan kita buatkan surat pernyataan serta kita memanggil orangtuanya maupun pihak keluarganya.” tuturnya.
Kasat Reskrim Polres Sambas menambahkan dalam kasus prostitusi yang dilakukan mucikari semuanya di Kecamatan Sambas, sementara untuk barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Sambas berupa Bil hotel, uang tunai, dan pakaian yang terjaring operasi pekat kapuas tahun 2020.
“Mucikari yang telah kita amankan adalah prostitusi yang dilakukan melalui berhubungan badan di dalam kamar hotel,” pungkas Kasat.