Suaraindo.id- Kejaksaan Negeri Kotabumi Lampung Utara mengamankan Dua Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Lampung Utara, Kamis (10/12/2020)
Dimana kedua tersangka yang diamankan Kejari Kotabumi masing-masing RB selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan ASP sebagai Pejabat Penangung Jawab Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan program pembangunan Irigasi tanah (sumur bor) pada tahun 2015 sebanyak 25 titik dengan nilai anggaran Rp. 4.537.500.000 untuk 25 kelompok tani yang tersebar di Kabupaten Lampung Utara.
Berdasarkan hasil perhitungan terdapat selisih nilai pekerjaan pada item-item pekerjaan harga sejumlah Rp. 639.703.292,62 (enam ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus tiga ribu dua ratus sembilan puluh dua rupiah enam puluh dua sen) yang merupakan kerugian keuangan Negara.
Kasi Pidsus Aditya Nugroho mengatakan kedua tersangka diamankan bedasarkan perhitungan yang selisih pada pekerjaan pembangunan sumur bor tahun 2015 lalu yang bersumber dari anggaran DAK.
“Kedua tersangka tersandung dengan penyimpangan anggaran sumur bor pada tahun 2015 dengan kerugian 639.703.292,62 juta,” ujarnya.
“Kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan di tambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” tutupnya.