Suaraindo.id— Sengketa Pilkada di Kabupaten Sekadau memulai di babak baru. Tim hukum pasangan Rupinus-Aloysius (RA) sangat optimis gugatan yang dilaporkan dapat dikabulkan oleh hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tim kuasa hukum tim Rupinus-Aloysius sedang mencari keadilan di MK terkait tentang perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU),” ucap Glorio Sanen, Kuasa Hukum RA, saat konfrensi pers di kantor advokat Markus, Jalan Panglima Naga, Sekadau (21/01/2021) pagi.
“Tanggal 27 Januari nanti kami akan melakuakan sidang terkait PHPU awal dengan agenda, pemeriksaan berkas, menyampaikan substansi permohonan dan pengesahan bukti,” imbuhnya .
Sanen mengatakan bahwa tim kuasa hukum selama ini telah melakukan kajian atas langkah hukum yang dilakukan.
“Kami tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius telah menghimpu alat bukti dan terakhir kami juga memiliki alat bukti fakta baru yang melengkapi alat bukti kami di sengketa PHPU di MK,” ungkap Sanen .
Ditanya terkait laporan yang tim kuasa hukum di Bawaslu kami sangat menghormati teman-teman di Bawaslu.
“Semua ditindak lanjuti Bawaslu dan ada laporan kami itu ada terlapor terbukti bersalah dan ada yang tidak memenuhi unsur,” sebutnya.
“Kami tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius menghormati Bawaslu karrna tentunya mereka punya prosedur terkait dengan penanganan laporan,” sambungnya .
“Laporan ke Bawaslu telah menemui progres dan kami telah menemui alat bukti terbaru yang saya pikir sangat kuat dan kami meyakini permohonan kami tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius kepa MK dapat dikabulkan karena kami telah menyiapkan alat bukti, saksi serta saksi ahli,”tutupnya .
Sementara itu Marselianus Daniar tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius ditanya apa tuntutan dan permohonan terhadap Mahkamah Konstitusi mengatakan pihaknya mencari keadilan dengan meminta ulang proses tahapan Pilkada yakni proses pungut dan hitung suara .
“Kami meminta proses pilkada di ulang yakni ulang pungut maupun ulang hitung, karena menurut fakta bukti yang ada, penyelenggara pemilu (KPU) melakukan pelanggaran administrasi yakni tatacara prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara,” jelas Marsel yang juga merupakan eks komisioner KPU Sekadau .
Terakhir Markus yang juga merupakan salah satu tim kuasa hukum dari pasangan Rupinus-Aloysius sangat meyakini akan dikabulkannya permohonan terkait laporan tim kepada MK.
“Kami di tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius sangat optimis dan meyakini permohonan kita ke MK dapat terkabul dengan dilakukanya PSU (Pemungutan Suara Ulang) di TPS yang sudah kami ajukan permohonanya ke MK karena terkait beberapa prosedur yang dilanggar oleh penyelenggara pemilu,” tutupnya.
Diketahui tim kuasa hukum Rupinus-Aloysius menggugat hasil Pilkada Sekadau karena berbagai fakta pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan belasan kuasa hukum sudah disiapkan untuk menangani permohonan Rupinus-Aloysius terkait terkait tentang perkara perselisihan hasil pemilu di MK.