Suaraindo.id- Polres Labuhanbatu menggelar rapat kordinasi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu dalam rangka menyikapi keresahan masyarakat terkait dengan operasional tempat hiburan malam.
Berdasarkan hasil rapat yang dilakukan, diputuskan bahwa pihak Kelurahan Labosuna akan mengirimkan surat peringatan kepada pihak pengelola tempat hiburan malam Hans Club Stasion untuk dapat menghentikan kegiatannya karena disinyalir tidak memimiki izin usaha.
“Namun apabila peringatan yang di kirimkan oleh Kelurahan Lobusona tidak diindahkan atau pihak pengusaha hiburan Hans Club Stasion tetap melaksanakan kegiatannya maka Satpol PP akan membentuk tim didukung TNI/POLRI untuk melaksanakan razia dan penutupan oprasional tempat hiburan Hans Club Stasion,” ujar Waka Polres Labuhanbatu Kompol Muhammad Taufik.
Waka Polres mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya juga sudah dua kali melakukan Oprasi Yustisi di tempat hiburan Hans Club Stasion tersebut dan telah mengingatkan manager Hans Club Stasion untuk tidak membuka usahanya apabila belum memiliki ijin.
“Apalagi sekarang ini juga masih dalam masa pandemi Covid 19,” pungkasnya.