Indikasi Korupsi Enam Pejabat di Lampung Utara Kembali Diperiksa Kejari

  • Bagikan

Suaraindo.id- Diawal tahun 2021 Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali memanggil enam orang pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait proyek jalan di Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan pada tahun 2019 lalu.

Saat dimintai keterangan Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampura Hafidz, mengatakan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang tersebut dengan indikasi terkait tidak sesuainya perkerjaan dilapangan dengan dokumen di Dinas PUPR.

“Enam orang tersebut telah kita periksa selama 4 sampai 6 jam terkait proyek peningkatan badan jalan yang menelan anggaran senilai 3,9 milyar pada tahun 2019 lalu,” ujarnya, Rabu (13/1/2021).

Sejauh ini kata Hafidz, untuk tahap pemeriksaan tidak ditemukan hambatan dikarenakan semua berjalan dengan kooperatif, sesuai dengan apa yang dibutuhkan oleh Kejaksaan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan seiring dengan penyelidikan dari hasil pemeriksaan sebelumnya.

“Untuk tersangka belum bisa kita tentukan karena ini masih dalam tahap pemeriksaan awal dan masih ada pemeriksaan lagi,” terang Hafidz.

Sementara itu, Kamsuhardi, salah satu dari enam orang yang diperiksa saat dimintai keterangan oleh Suaraindo.id engan berkomentar dengan alasan hendak melakukan sholat dzuhur.

“Ada enam orang yang diperiksa oleh Kejari namun saat ini baru tiga orang nanti dilanjutkan pemeriksaan dikarnak mau sholat dulu,” ucapnya.

Dalam pantauan, enam pejabat PUPR yang diperiksa diantaranya BPTK, BPHP, dan Kepala Bidang yang bertanggung jawab atas proyek peningkatan jalan Kalibalangan Cabang empat kecamatan Abung Selatan senilai 3,9 milyar itu di diduga negara mengalami kerugian mencapai 700 juta rupiah.

  • Bagikan