KPU Resmi Tetapkan Raden Adipati Surya-Ali Rahman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan

  • Bagikan

Suaraindo.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan menetapkan Raden Adipati Surya- Ali Rahman sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada 2020, Kamis (21/1/2021)

Penetapan ini disampaikan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) dalam Rapat Pleno Terbuka di aula KPU Way Kanan yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Refki Dharmawan dan dihadiri oleh Anggota KPU, Bawaslu Way Kanan, Calon Bupati Raden Adipati Surya serta Partai Politik Pengusung.

Ketua KPU Kabupaten Way Kanan, Refki Dharmawan mengatakan bahwa keputusan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan  sesuai Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Surat ini diterima KPU dan diteruskan ke Kabupaten/Kota yaitu Surat Panitera MK No. 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di MK,” kata Refki

Hasil penetapan tersebut tanpa ada gugatan dan sesuai dengan ketentuan PKPU 5 Tahun 2020 maka paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi maka secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.

“Selanjutnya dari penetapan itu, KPU Way Kanan akan menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2021-2024 kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna,” pungkaa Refki.

  • Bagikan