Miliki Sabu Seberat 9.66 Gram Seorang Warga Kampung Gunung Batin Dibekuk

  • Bagikan

Suaraindo.id- JD (31) yang merupakan warga Kampung Gunung Batin, Lampung Tengah harus berurusan dengan pihak berwajib.

JD diamankan petugas yang sedang melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan saat tengah asik berkaroke, Sabtu malam (23/1/2021) sekitar pukul 22.10 wib.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang mencurigakan yang diduga narkoba jenis sabu dari celana dalam JD.

Penangkapan terhadap JD pun dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Tumijajar Ipda Ucida

“Ya mas telah kita amankan beserta barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9.66 gram, yang dimasukkan di dalam plastik klip putih,” ujarnya.

Ipda Ucida mengatakan bahwa narkoba yang dibawa pelaku tersebut memang untuk diedarkan oleh pelaku JD.

“Dia bandar, saat ini sudah kita amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.

Selain mengamankan pelaku beserta barang bukti, petugas Kepolisian juga menyita 6 plastik klip putih, sebuah sekop terbuat dari pipet, dan sejumlah uang tunai senilai Rp 526.000 sebagai barang bukti.

Pelaku JD sendiri saat dikonfirmasi mengaku bahwa dirinya memang sering mengedarkan  narkoba karena ikut bersama seorang rekannya.

“Barang (Sabu-sabu) seharga sembilan juta, Ini karena ikut dengan Agus,” ucapnya

Atas perbuatannya JD sendiri terancam dikenakan pasal 114 sub pasal 112, dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

  • Bagikan