Molor Masa Kerja, CV Bontac Janji Rampung Proyek Reservoir dalam Waktu 50 Hari

  • Bagikan
Proyek pengerjaan reservoir di Kabupaten Nagekeo, NTT hingga saat ini belum rampung. Untuk itu, PPK menegaskan agar kontraktor pelaksana pengerjaan Reservoir ini supaya segera menuntaskan pekerjaan tersebut.SUARAINDO.ID/M Yasin

Suaraindo.id–Proyek pengerjaan reservoir di Kabupaten Nagekeo, NTT hingga saat ini belum rampung. Untuk itu, PPK menegaskan agar kontraktor pelaksana pengerjaan Reservoir ini supaya segera menuntaskan pekerjaan tersebut. Hal ini disampaikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fidelis Veto, Selasa (26/01/2021).

Dikatakan Fidelis, adanya informasi simpang siur yang menyebutkan bahwa ada proyek pembangunan reservoir di Nagekeo yang belum mencapai fisik 100% tetapi sudah Profesional Hand Over (PHO) . Di sini saya tegaskan, bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Untuk itu, kami mengharapkan kepada pihak rekanan yang menangani pengerjaan proyek tersebut supaya segera menyelesaikan pekerjaan itu tepat waktu berdasarkan perjanjian kontrak yang sudah dibuat.” harap Fidelis.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak PPK, Media ini kemudian coba mendatangi Boy Carbonila yang merupakan kontraktor pemenang tender dari CV. Bontac di kediamannya. Boy mengatakan, pihaknya sangat welcome dan terbuka menjelaskan secara detail bahwa proyek tersebut dikerjakan oleh CV Bontac dengan nilai pagu Rp. 1.051.525.900 (Satu Miliar Lima Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Rupiah). Pekerjaan ini mulai dikerjakan sesuai tanggal kontrak yakni 21 Agustus 2020 dengan masa kerja 120 hari kalender.

Pekerjaan tersebut, menurut Boy, seyogyanya sudah selesai ditanggal 18 Desember 2020. Namun karena dalam pelaksanaan terjadi persoalan sosial di lapangan, terkait dengan lokasi kerja, maka waktu pelaksanaannya pun sedikit terlambat dari masa kerja.
Alasan keterlambatan lain juga disampaikan Boy bahwa, ada pergantian PPK di instansi PU, dari Syukur Seda ke Fidelis Veto. Dengan demikian menurut Boy, pihaknya juga bersepakat dengan pihak Dinas untuk membuat adendum satu sampai tanggal 31 Desember 2020.

“Pekerjaan tersebut belum dilakukan PHO oleh pihak dinas, hal ini dikarenakan pekerjaan fisiknya baru 93%, yang juga berdampak pada pencairan termin pertama sesuai keadaan fisik pekerjaan 93%,” ungkapnya.

“Bukan hanya itu saja, termasuk pekerjaan lainnya di Desa Aeramo dan Desa Nggolonio. Hanya bedanya dua pekerjaan itu 94% dan saya punya di Desa Tonggurambang 93%. Bukan 95 % seperti informasi yang beredar,” sambungnya.

Dia juga sesalkan ada pihak pihak tertentu yang telah menyebarkan informasi bahwa pekerjaan tersebut sudah di PHO dan pencairan sudah 95%.

Lanjut Boy, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan pekerjaan dengan tambahan waktu lima puluh (50) hari ke depan terhitung sejak 1 Januari 2021 dengan konsekuensi bayar denda sebesar 1/1000 dikali besaran pagu anggaran.Menurutnya, pekerjaan tersebut akan diselesaikan dalam waktu tambahan lima puluh hari tersebut. Hal ini kami lakukan sesuai apa yang menjadi harapan dan apa yang diinstruksikan oleh PPK kepada Kami. Direktur CV. Bontac ini Berjanji Akan Segera Menyelesaikan Pekerjaan Reservoir tersebut.

Boy meyakinkan bahwa jikalau sampai waktu tambahan pekerjaannya belum selesai. “Maka kami siap untuk di PHK. Saya pastikan dalam kurun waktu tersebut, pekerjaan sudah tuntas dan masyarakat sudah bisa menikmati air,” pungkasnya.

Selain itu, Kepala perwakilan Konsultan Pengawas PT Siarplan Utama Consultant, Kasmir secara terpisah menyampaikan hal yang sama, bahwa berdasarkan laporan progres fisik di lapangan pihaknya tidak lakukan proses PHO untuk ketiga pekerjaan tersebut karena belum 100%.

Lanjut Kasmir, Kami belum berani untuk lakukan PHO, karena pekerjaan belum tuntas 100%. Untuk CV Irdam dengan lokasi kerja di Desa Nggolonio baru 94% , CV Sari Permata di Desa Aeramo 94% dan CV Bontac di Desa Tonggurambang baru 93%.

“Sejatinya PHO sebuah pekerjaan harus ada Surat Rekomendasi Konsultan yang dikeluarkan oleh Konsultan Pengawas. Darimana mereka tahu kalau sudah PHO, karena surat rekomendasi belum saya keluarkan,” urainya.

  • Bagikan