Suaraindo.id- Ruli alias Ulin (39) warga Huta IV Nagori Timbaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun diringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun pada Jum’at (05/03/2021) sekira pukul 20.00 wib.
Kasat Res Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono menjelaskan kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten Simalungun yang menyebut di Huta IV Timbaan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindaklanjut informasi, dipimpin Kanit Idik I Iptu Dwi Iven Siregar, Tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi yang diinformasikan warga,” ungkapnya.
Tim Opsnal Polres Simalungun pun langsung menggerebek satu gubuk diwilayah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, turun ditemukan satu dompet warna ungu berisi satu bungkus plastik klip transparan berisi diguga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,54 gram. Satu kaca pirex, satu pipet plastik, satu unit Hand Phone Samsung warna merah.
Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka, bahwa ia mengaku barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya, yang diperoleh dari seorang pria saat bertemu di tepi jalan di daerah Simpang Mayang Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Sementara untuk pengembangan dan proses hukum saat ini tersangka beserta semua barang bukti di bawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Simalungun untuk di periksa lanjut.