Ratusan Karyawan PT AKM dan PT BSU di Melawi, Kalbar akan di PHK Massal

  • Bagikan
Bobby Endey

Suaraindo.id—Sejumlah karyawan yang bekerja pada perusahaan perkebunan sawit PT Agro Lestari Kencana Makmur (AKM) dan PT Bumi Sawit Utama (BSU) harap harap cemas.

Pasalnya, kedua perusahaan perkebunan sawit yang beroperasi di Kecamatan Sayan, Kecamatan Tanah Pinoh dan Kecamatan Tanah Pinoh Barat, berencana akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi karyawannya.

Bahkan, pihak perusahaan juga sudah mulai melakukan sosialisasi kepada karyawan terkait hal tersebut.

“Informasi yang saya terima dari para karyawan disana, ada sekitar 600 karyawan terancam di rumahkan oleh perusahaan,” ungkap Bobby Endey, penggiat perkebunan, Sabtu (6/3/2021).

Bobby yang juga mantan Manager Humas PT AKM dan BSU tahun 2011-2014 ini berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan dengan baik antara perusahan dengan karyawan untuk musyawarah mufakat.

Terutama berkaitan apa yang menjadi hak hak karyawan. Seperti yang diamanatkan dalam Undang Undang Cipta Kerja nomor 11 tahun 2020  dan Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021.

“Jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), maka pihak perusahaan harus perhatikan hak hak karyawan, sesuai mekanisme yang ada,” pinta Bobby.

Lebih lanjut Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah nomor 35 tahun 2021, pada pasal 41-51 mengatur jelas tentang besaran pesangon dengan beberapa kriteria.

Kondisi PT AKM dan PT BSU, yang kabarnya akan dijual keperusahaan lain, menurut Bobby terkait pembayaran pesangon karyawan harus menjadi perhatian dan tentunya harus mengacu pada mekanisme yang ada. Jangan sampai karyawan dirugikan.

“Terkait persoalan PT AKM dan BSU, penggabungan (akuisisi) atau pengalihan perusahaan, harus mengacu ke pasal 41 . Dimana uang pesangon sebesar satu kali,” saranya.

Diakuinya memang, pihak perusahan juga boleh membayarkan pesangon . Itu juga tertuang pada Pasal 41 Ayat 2, uang pesangon bisa dibayar separuh dari ketentuan apabila terjadi pengambil alihan perusahaan yang mengakibatkan terjadinya perubahan syarat kerja dan pekerja atau buruh tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja.

“Jika perusahaan berdalih mengalami kerugian selama dua tahun berturut turut, tentu perlu ada semacam akuntan publik atau lainnya,” kata Pria yang juga pengurus Partai Demokrat ini.

Diakui Bobby, jumlah karyawan kedua perusahaan cukup banyak. Dengan adanya isu PHK masal, tentu perlu penyelesaian yang baik serta difasilitasi oleh pemerintah daerah. Sebagai penengah antar kedua belah pihak.

“Kita tidak tahu, apakah sebelum melakukan sosialisasi rencana PHK ini, pihak perusahaan ada menyampaikan notice kepada pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja,” ujar Bobby yang saat ini bekerja disalah satu perusahaan tebu di NTB.

Dirinya sangat yakin dan percaya, dibawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Melawi yang baru saat ini, yang notabene juga putra daerah dari jalur Sungai Pinoh, dapat membantu  mengambil tindakan yang bijak dan tepat. Dalam melihat persoalan yang menimpa karyawan karyawan yang bekerja di PT AKM dan BSU.

Diketahui PT Agro Lestari Kencana Makmur (AKM) dan PT Bumi Sawit Utama (BSU)  membuka perkebunan sawit di tiga Kecamatan yakni Kecamatan Sayan, Tanah Pinoh dan Tanah Pinoh Barat.

  • Bagikan