Suaraindo.id—Tim gabungan Bidang Berantas BNNP Kalbar dan Bea Cukai Kalbar mendapat informasi tentang adanya rencana penyeludupan Narkotika pada Senin (8/2/2021).
Selanjutnya pada kamis (11/2) sekitar pukul 17.00 WIB, tim gabungan bersama Polsek Tahan Hulu melakukan penangkapan terhadap tersangka Bojes.
Setelah dilakukan interogasi lebih lanjut, Kepala Bidang pemberantasan BNN Provinsi Kalbar Kombes Pol Adayana Supriana menuturkan bahwa Bojes merupakan pesuruh dari tersangka atas nama Jek.
“Bojes membawa tiga bungkus serbuk kristal yang merupakan narkotika jenis sabu. Sabu seberat tiga kilogram diambil dari tersangka Rory,” jelas Adayana.
Dari keterangan Jek, sabu dimiliki oleh tersangka RM yang berada di Rutan kelas II A Pontianak. Dengan upah sebesar delapan juta rupiah, dan telah diterima senilai tiga juta rupiah.
Narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang berasal dari Malaysia. Kemudian, dibawa menuju kota Pontianak melalui Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.