Suaraindo.id- Dalam pelaksanaan pemerintahan dan ketatanegaraan indonesia, yang dibagi dalam wilayah-wilayah administrasi Provinsi maupun Kabupaten/Kota memiliki berbagai macam permasalahan hukum pemerintahan, publik, maupun privat masyarakat.
Keberadaan pemerintah dalam menjalankan dan mengatur kenegaraan memerlukan instrumen hukum yang harus ditaati oleh setiap warga negara.
“Instrumen hukum yang dibuat pemerintah bersama dengan wakil rakyat tentu harus dijalankan dan ditegakkan untuk menjaga kestabilan pemerintahan maupun kestabilan hidup bermasyarakat,” sambut Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy pada acara Pembinaan Peningkatan Kemampuan (BINKATPUAN), Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Hotel Kyriad Bumiminang, Kamis (25/3/2021).
Selanjutnya, Wakil Gubernur Audy Joinaldy juga mengatakan dalam menjalankan dan menegakkan instrumen ini, tentu dibentuk suatu lembaga ataupun aparatur yang ditunjuk untuk melaksanakan dan menegakkan hukum.
“Salah satu latar belakang dibentuknya aparat penegak hukum yang terdiri dari kepolisian dengan penyidik dan penyelidiknya, kejaksaan maupun kehakiman dan juga dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja serta penyidik PPNS untuk menegakkan instrumen hukum daerah atau peraturan daerah,” ujar Audy.
Demi terwujudnya penyidik yang profesional dan berkeadilan di dalam menegakkan hukum tentu harus didukung oleh aparat penegak hukum yang memiliki sumber daya yang kuat dan mampu memberikan serta menjawab setiap permasalahan kemasyarakatan yang mencari keadilan dan kepastian hukum.
“Hal Ini sejalan dengan fungsi hukum yang dicita-citakan oleh negara kita republik Indonesia,” terang Audy.
Selain itu ia juga menjelaskan bahwa penyidik maupun PPNS sebagaimana diatur dalam KUHP merupakan pejabat yang memiliki kewenangan dalam menegakkan hukum, salah satu diantaranya memiliki kewenangan dalam memaksa masyarakat dengan artian dapat membatasi gerak kebebasan masyarakat.
Dengan kewenangan itu tentu kita sebagai aparat jangan sampai menghilangkan rasa keadilan karena kekurangan tingkat sumber daya kita dalam memahami prosedur beracara sesuai dengan KUHAP, sehingga merugikan masyarakat, dan dapat mencederai hukum dan tentunya memiliki efek kepada runtuhnya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
“Untuk itu perlu kami sampaikan kepada hadapan aparat penyidik dan PPNS agar selalu meningkatkan kualitas personal sehingga dengan diadakannya kegiatan,” harapnya.
Lebih lanjut dengan adanya pertemuan hari ini semoga terjalinnya komunikasi, koordinasi dan pengawasan penyidik Polri dengan PPNS yang ada di pemerintah daerah baik, di tingkat provinsi maupun Kabupaten/ Kota.
“Sehingga dapat meningkatkan efektifitas penegakan hukum oleh PPNS melalui pembinaan dan dukungan penyidik Polri serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) semoga terwujudnya penyidik yang profesional dalam menegakkan instrumen hukum undang-undang maupun peraturan daerah,” tutup Audy.