Suaraindo.id—Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dibekuk Tim Opsnal Polsek Kotabumi Utara, Polres Lampung Utara.
Kedua pelaku berinisial JP (17) dan AN (45) warga Desa Gunung Betuah, Kecamatan Abung Barat Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara Akp Rukmanizar mengatakan, pada hari Sabtu (17/4/21) kemarin kedua pelaku telah mencuri sepeda motor dinasnya milik (Sekretaris desa/ Sekdes) Madukoro Yamaha Vega R No.Pol BE 6421 JZ di curi saat di parkir di teras samping rumah, posisi kunci masih menempel pada sepeda motor.
“Kedua pelaku damankan bedasarkan laporan Korban Rismanila (49) warga Dusun Gelok Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara ke Polsek Kotabumi Utara LP/ 29/IV/ 2021/ Polres LU/ SPKT Polsek Ktbu tanggal 17 April 2021,” ujarnya Minggu (18/4/21).
Kronologis kejadian pada hari Sabtu 17/4/2021 pukul 15.00 wib, korban memarkirkan sepeda motor dinasnya di samping rumah, tak lama datang 2 orang laki-laki tak dikenal mengendarai sepeda motor beat warna hitam (salah pelaku turun dari motor), bertanya kepada (saksi) Effendi perihal alamat rumah Joni, nama tersebut tidak dikenali saksi, pada waktu bersamaan saksi Ibnu Renata yang saat itu berada diwarung samping rumah melihat salah satu pelaku membawa sepeda motor yang di parkir tersebut dan lansung kabur ke arah Kotabumi, sehingga saksi pun berteriak maling.
“Mendengar teriakan maling warga sekitar lansung membantu mengejar pelaku sambil menghubungi Polsek dan pelaku (JP) dan sepeda motor berhasil di tangkap dan langsung di giring ke Mapolsek Kotabumi Utara, Kemudian anggota kita bersama sama warga menyisir sekitar TKP dan berhasil menangkap rekannya satu lagi inisial AN,” kata Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti (BB) telah kita amnkan di Mapolsek guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHP,” pungkasnya.