Suaraindo.id- Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Padang, di Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuah Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang menggelar razia gabungan Hari Bhakti Pemasyarakatan yang ke-57, Selasa malam (06/04/2021).
Dalam operasi tersebut yang melibatkan unsur petugas Rutan, Koramil setempat dan Polsek Kototangah itu berhasil diamankan sekitar 57 barang yang dilarang dibawa oleh warga binaan.
“Kita berhasil mengamankan 57 barang yang dilarang oleh Rutan seperti, handphone, kipas angin, kartu remi dan koa, berbagai kabel, headset dan earphone serta sejumlah alat tajam,” ujar Kepala Rutan Muhammad, diwakili Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KA KPR) Pandu Puji Wibowo.
Pandu Puji Wibowo mengatakan, razia tersebut dilakukan untuk mengantisipasi tindakan-tindakan melanggar aturan yang dilakukan oleh para warga binaan di lingkungan Rutan.
Lebih jauh Pandu Puji Wibowo mengatakan, selain dalam memperingati Hari Bhakti Pemasyarakatan, razia juga rutin digelar demi keamanan para penghuni Rutan.
“Kita selalu melakukan pemeriksaan rutin minimal seminggu sekali. jadi tidak ada lagi unsur-unsur yang bisa merugikan terjadi di dalam Rutan. Apalagi razia ini juga perintah langsung dari Dirjen Pemasyarakatan,” ujarnya didampingi Kepala Sub Pengelolaan Mellyadi Mulya.
Pandu Puji Wibowo juga mengatakan, barang temuan yang didapatkan dari dalam kamar para warga binaan tersebut langsung dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu.
“Dalam Operasi razia tidak ada perlawanan dan kami tetap persuasif. Kita tetap komit untuk melakukan pemeriksaan agar semua warga binaan bisa aman dalam menjalani masa hukuman mereka,” tutupnya.