GMBI Minta Bupati Lampura Copot Kades Bringin 

  • Bagikan

Suaraindo.id—Dewan Pimpinan Distrik Lampung Utara dan KSM Abung Kunang Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) gelar aksi tuntut Kepala Desa Bringin diberhentikan dan diproses Hukum.

Ketua KSM Abung Kunang LSM GMBI, Ahmad Tohir dalam press release menyampaikan atas dasar aduan masyarakat berkaitan dengan masalah PAMSIMAS 2018, Pembangunan jalan yang tidak selesai, Dana Covid-19 hanya bulan Agustus 2020 yang dibagikan, Tanah TPU Desa yang tidak jelas legal formal, Hak para guru ngaji yang tidak diberikan.

Selain itu, Dana PKK dan Dana Karang Taruna yang digelapkan, dan hasil Investigasi Tim dana BUMDem yang tidak jelas, “Dalam anggaran Dana Desa TA 2019 Rp197.000.000,00 dibelanjakan tarup; panggung; tabung gas, dan tambal ban senilai Rp 110.000.000,00 sisanya dipinjam kepala desa,” jelasnya.

Maka atas dasar-dasar itu KSM GMBI Abung Kunang meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Bupati Kabupaten Lampung Utara untuk segera memberhentikan kades beringin dan meminta aparat penegak hukum memperoses untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.

“Kami minta Bupati Lampura untuk memberhentikan kades Bringin dan kepada APH memproses secara hukum.  Jangan lindungi pihak yang bermasalah di kabupaten yang kita cintai ini, dan jangan beri ruang untuk para pejabat Korupsi,” ungkapnya.

  • Bagikan