Suaraindo.id—- Guna mempermudah masyarakat memberikan pelayanan, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Selong Lombok Timur menerbitkan Buku Nikah Digital.
Adanya buku nikah digital ini, pasangan suami istri tidak perlu khawatir melakukan perjalanan jauh atau saat menginap di hotel.
Penghulu Muda KUA Kecamatan Selong Muhammad Ahyar berkaitan dengan Buku Nikah Digital ini sudah diterapkan sejak satu bulan terakhir. Sejak dilaunching program Six in One. Artinya, calon pengantin cukup mengurus satu kali berkas, namun mendapatkan enam fasilitas. Diantaranya, Buku Nikah, Kartu Nikah Manual, Kartu Nikah Digital, Buku Bimbingan Keluarga Sakinah, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ahyar mejelaskan adanya KK dan KTP baru ini, pengantin tidak perlu lagi mengurus perubahan status pernikahan di KTP, begitu juga pada KK. Karena pengantin langsung dikeluarkan pada data KK orang tua. “Kita mempermudah masyarakat,” sambung Muhammad Ahyar pada wartawan, Kmis 24 Juni 2021.
Program Six in One ini bekerjsama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Lombok Timur, untuk mendapatkan langsung identitas.
Pasangan pengantin baru ini, tidak lagi mengurusi semua berkas setelah pernikahan. Begitu juga kartu nikah digital, karena bisa diakses melalui android. “Pemilik kartu nikah digital, cukup menunjukkan pada petugas. Pemilik juga bisa mengaksesnya melalui Sistem Informasi Nikah Berbasis Website (Simkah Web)” ucapnya.
Dalam satu bulan terakhir, sebanyak 50 pasangan pengantin baru sudah memegang kartu nikah digital ini. Meski tidak semua KUA memiliki printer khusus ini, namun bisa mengoftimalkan Simkah web ini.
Ahyar menambahkan, Ini salah satu inovasi KUA. Semua pasangan pengantin diberikan link Simkah Web, sesuai data pernikahan masing masing pasangan. Kartu Nikah Digital ini juga dilengkapi dengan barkode, yang bisa di scane menggunakan handphone untuk mendeteksi data pemilik. “Kartu ini bisa terdeteksi kalau sudah terdaftar pada KUA,” lanjutnya.
Data pada kartu nikah digital ini juga langsung terkoneksi pada data kependudukan, karena sudah divalidasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).