Suaraindo.id—Lebih baik minta direhabilitasi daripada tertangkap Polisi dan masuk bui, kata-kata itu keluar dari mulut pecandu narkotika yang kini sudah sadar dan melapor ke BNNK Sanggau dan meminta agar direhabilitasi rawat inap.
Kasi rehabilitasi BNNK Sanggau, Hery Ariandi kepada Suaraindo.id di ruang kerjanya pada Kamis (17/6/2021) mengatakan pihaknya mengantar 2 pelaku penyalahgunaan narkotika untuk diikutsertakan dalam program rawat inap di Lembaga Rehabilitasi Rawat Inap Komponen Masyarakat (Yayasan GERATAK) yang berlokasi di Pemangkat.
“Keduanya berasal dari Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau berinisial A dan O diantar keluarganya minta direhabilitasi,” ungkapnya.
Dijelaskan Hery, mereka yang direhabilitasi dan rawat inap ini sudah masuk dalam kriteria teratur pakai dan adanya ketergantungan yang tinggi terhadap narkoba.
Lanjutnya, saat ini pengguna narkoba yang menggunakan jenis Ampheta mine Type Stimulant (ATS), terdiri atas ekstasi, sabu dan kokain. ATS sendiri merupakan zat sintetik yang dalam dosis tinggi, dapat menyebabkan paranoid karena munculnya halusinasi.
“Justru yang ditakutkan adalah munculnya komplikasi medis dan mental. Bila sudah begini, maka dibutuhkan rehabilitasi medis sekaligus mental,” ujarnya.
Untuk itu ia menghimbau kepada masyarakat khususnya berdomisili di Kabupaten Sanggau yang memerlukan informasi terkait layanan rehabilitasi bagi penyalahguna dan korban penyalahguna narkotika, dipersilakan datang ke kantor BNN Kabupaten Sanggau Jalan Sutan Syahrir.