Polsek Sei Apit Tangkap Dua Pelaku Curanmor

  • Bagikan

Suaraindo.id—Jajaran Reskrim Polsek Sungai Apit menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IN (14) dan DW (22). Keduanya ditangkap saat menjalankan aksinya di Dusun Parit Makmur, Kampung Teluk Mesjid Kecamatan Sungai Apit Kabupaten Siak, Riau.

Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahadiyanto melalui Kapolsek Sungai Apit AKP Yudha Efiar mengatakan, kejadian pencurian sepeda motor itu terjadi pada tanggal 14 Agustus 2021.

“Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira jam 13.25 wib, adek Pelapor yakni Erma Yulita, berencana ingin pergi kerumah kakak iparnya, namun pada saat Erma keluar dari rumah tidak melihat sepeda motor yang terparkir di halaman rumahnya. Kemudian berusaha untuk mencarinya namun tidak ditemukan, kemudian sekira pukul 16.00 Wib, sepeda motor tersebut tidak juga ditemukan.
Atas permasalahan yang korban hadapi Pihak Keluarga mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta, kemudian korban melaporkan ke Polsek Sungai Apit,” kata AKP Yudha saat dikonfirmasi, Selasa (17/8/2021).

AKP Yudha juga mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.

“Pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pkl 21.00 wib, telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku an.IR dan DW oleh Unit Reskrim Polsek Sungai Apit di Simpang Langkat tepatnya di simpang kantor Camat Sabak Auh Kec Sabak Auh, yang mana sebelumnya di dapat informasi jika Pelaku akan menjualkan Kendaraan Sepeda motor yang diketahui identitasnya merupakan sepeda motor yang telah diambil oleh IR di Dusun Parit Makmur dan DW membantu mencarikan pembeli sepeda motor hasil dari kejahatan yang dilakukan oleh IR,” beber Kapolsek.

Masih kata Kapolsek, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 14 Agustus 2021 sekira pukul 21.30 Wib Kanit Reskrim beserta anggota team mengamankan Barang bukti sepeda motor dan 2 orang pelaku.

“Barang bukti 1 unit sepeda motor Merk honda Supra NF 125 warna Hitam BM.4305 YP diamankan di Polsek Sungai Apit untuk diproses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.

  • Bagikan