Suaraindo.id—Dua tersangka SA dan T kembali berurusan dengan pihak Kepolisian Resort (Polres) Singkawang, dikarenakan telah melakukan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Singkawang.
Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto didampingi Kasat Narkoba Polres Singkawang Iptu Jumari dan Kasubbag Humas Polres Singkawang AKP Marwin, saat menggelar Konferensi Pers terkait kasus Narkotika di Mapolres Singkawang, jalan Firdaus II, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (2/8/2021) siang.
Dalam konferensi pers terkait kasus narkoba, Waka Polres Singkawang, Kompol Haryanto, mengatakan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang berhasil mengamankan 2 tersangka berinsial SA dan T dengan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu-sabu seberat 26,9 gram dan 39 butir pil ekstasi di dua tempat lokasi yang berbeda pada 27 Juli 2021 yang lalu.
“Tersangka SA merupakan residivis dan baru 5 bulan bebas dari Lembaga Permasyarakat (Lapas) akibat kasus narkoba, dan kini kembali diamankan Satnarkoba Polres Singkawang dengan kasus yang sama,” ujar Waka Polres Singkawang.
Lanjut Waka Polres Singkawang, SA mendapatkan barang haram tersebut untuk dia gunakan sendiri serta diedarkan di wilayah Kota Singkawang.
“Barang narkoba tersebut tersangka SA dapatkan dari seorang pria di Pontianak,” jelas Waka Polres Singkawang Kompol Haryanto.
Ia menerangkan kronologis penangkapan tersangka SA berawal dari hasil pengembangan tersangka T yang diringkus jajaran Satnarkoba Singkawang di sebuah rumah di jalan RA. Kartini RT.015/RW.005, Kelurahan Sekip Lama, Kecamatan Singkawang Tengah pada Selasa malam, 27 Juli 2021 yang lalu.
“Satres Narkoba Polres Singkawang saat melakukan penangkapan tersangka T, ditemukan 1 paket diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat 0,06 gram, pada selasa 27 Juli 2021 sekitar pukul 20:00 Wib,” terangnya.
Kompol Haryanto mengatakan, setelah mengamankan tersangka T, jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang melakukan penyelidikan dan pengembangan barang bukti narkoba yang didapatkan dari tersangka SA.
Kepolisian segera meluncur di kediaman rumah tersangka SA, alhasil tersangka berada di rumah beralamat jalan Demang Akub, Kelurahan Sungai Bulan, Kecamatan Singkawang Utara, dan berhasil menemukan barang bukti narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bersih 26,84 gram dan 39 butir Pil Ekstasi.
“Dari hasil pengembangan, alhasil kita ringkus tersangka SA dirumahnya, dan saat pengeledahan tersangka SA ditemukan 10 paket yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 26,84 gram serta 39 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Kedua tersangka SA dan T, terpaksa harus menjalani hukuman di hotel prodeo Mapolres Singkawang, serta barang bukti kedua tersangka telah diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Singkawang untuk penyelidikan lebih lanjut. Kedua tersangka diterapkan pasal 114 dan pasal 112 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Barang bukti tersangka T, 1 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 0,06 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merek CHQ, 1 unit HP merk VIVO warna hitam dengan nomor IMEI : 8659992049521059, dan uang Rp.700 ribu rupiah,” jelasnya.
“Barang bukti tersangka SA, 10 paket berisi butiran kristal diduga narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bersih 26,84 gram, 39 butir Pil Ekstasi warna pink dengan berat bersih 10,95 gram, 1 unit HP warna hitam merk OPPO dengan nomor IMEI : 865941044011699, dan uang tunai sebanyak Rp. 14.830.000 juta rupiah,” lanjut Kompol Haryanto.